Lensakita.id-Kolaka Utara, Beberapa hari yang lalu Polres Kolaka Utara (Kolut) memberikan penghargaan kepada 24 anggota kepolisian baik dari jajaran polsek maupun dari jajaran lingkup polres kolut itu sendiri yang dianggap anggota tersebut dapat mengerjakan tugasnya diatas rata-rata tugas rutinnya dan itulah salah satu penilaian yang di sampaikan Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan SIK MH.Rabu (16/12)
Terlepas dari itu Menurut Riko Setiawan data pelanggaran anggota di 2020,baik pelanggaran kode etik maupun pelanggaran sidang disiplin ada sebanyak 12 orang, yang kata dia pantas untuk di berikan tindakan sesuai aturan yang sudah di tetapkan,agar menjadi contoh bagi anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sudah diatur.
“contohnya dia izin tiga hari tapi tenyata hari ke empat dia baru pulang maka dia akan diberikan sanksi teguran,tapi kalau dia tidak masuk satu hari atau dua hari tampa keterangan itu dapat di sidang hukuman di siplin”Ungkap Riko Setiawan Rabu (16/12)
Riko Setiawan juga mengatakan,bagi mereka yang mendapatkan kasus kode etik maupun sidang disiplin,maka untuk mengajuhkan kenaikan pangkat akan tertunda selama enam bulan,namun setelah lewat dari enam bulan tersebut,akan di kenahkan pemutihan lagi selama enam bulan lamanya.
“jadi masa pemutihan teguran tertulis itu enam bulan,sehingga enam bulan berikutnya baru dia dinyatakan selesai”tuturnya
Orang nomor satu di Polres kolut ini, berharap agar seluruh anggota kepolisian baik itu jajaran kapolsek mau pun lingkup polres kolut,agar mengerjakan tugasnya dengan sebaik mungkin dan dapat meraih prestasi yang di harapkan dan tidak melakukan pelanggaran,baik itu kode etik mau pun pelanggaran lainnya.
“sedangkan harapan kami buat masyarakat,yaitu jadilah masyarakat yang sadar hukum,kita paham aturan,jangan menyebarkan hoaks baik dalam media sosial maupun dalam lingkum masyarakat sehingga tidak ada lagi kejadian yang dapat menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat agar mampu tercipta suasana yang aman dan kondusif.”harapnya
Laporan – Asran