Lensakita.id-Konawe Selatan, Kepolisian Resort (Polres) Konawe Selatan dalam dekat ini bakal menetapkan tersangka terkait kasus penipuan yang di alami oleh Wenbi warga desa Laeya Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Konsel, AKBP. Erwin Prasetyo saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp mengungkapkan, bahwa terkait kasus yang dialami Wenbi bernomor lapor polisi : TBL/07/1/2016/SPK dalam dekat ini akan dilakukan penetapan tersangka.
“Kami sudah lakukan gelar Perkara terkait dengan kasus tersebut. Dalam waktu dekat ini kami sudah penetapan tersangka,” ungkap Erwin, Senin, (31/05/2021)
Wenbi melaporkan RL alias AC di Polres Konsel pada tanggal 15 Januari 2016 yang lalu atas dasar penipuan yang dilakukan RL dengan modus menawarkan diri akan mencari pembeli motor . Pada Akhir Bulan Oktober Tahun 2015 yang lalu.
Yang dikala itu, Wenbi sangat membutuhkan uang untuk kebutuhan nya, sehingga berniat untuk menjual motor bermerek Mio Yamaha berwarna biru.
Setelah, mendengar cerita Wenbi kemudian RL menawarkan kepada Wenbi yang tidak bukan mertuanya sendiri bahwa ada rekanya akan membeli motor tersebut.
Karena di anggap bisa dipercaya, kemudian Wenbi memberikan Unit Motor Tersebut kepada menantunya dengan harapan dapat di jualkan dengan harga kisaran Rp. 10 juta rupiah.
” Karena mama saya percaya saat itu, karena di anggap di satu sisi dia adalah menantu. Maka motor tersebut datanglah dimuat menggunakan mobil oleh RL,” kata Rahmad anak dari ibu Wenbi. Jum’at, (28/05/2021)
Lekas berapa hari, lanjut rahwad. Ibunya kemudian mempertanyakan bagaimana perkembangan motornya kepada menantunya.
” Saat mama saya bertanya bagaimana itu motor mana mi uangnya, alasan RL bahwa Motor tersebut masih di dialer,”
Hingga memasuki tahun 2016, Kejelasan Motor tersebut tidak diketahui, kemudian Wenbi menceritakan kepada Rahmad yang bertepatan Rahmad bersama saudaranya sedang berada di luar daerah bekerja.
” Jadi setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan kemudian mama saya menelepon saya bahwa motor tersebut telah di bawah oleh RL tanpa ada kejelasan,”
Usai mendengarkan keluhan ibunya, Rahmad langsung menelpon RL, Bukanya memberikan keterangan yang jelas, Malah RL Kembali mengancam dan mengata-ngatai Rahmat.
” Jadi saat saya telpon, RL malah mengancam saya dengan bahasa apa katanya juga kalian, biar kalian melapor di kepolisian saya sudah menyogok polisi dan kalian juga itu orang miskin dan mau baku timbang-timbang uangka,” kata Rahmad saat menirukan bahasa RL saat di telpon.
Setelah menelpon dan mendapatkan kecaman dari RL, Kemudian Rahmad bersama saudaranya balik ke kampung halaman dan setelah tiba langsung mengajak ibunya ke Polres Konsel untuk malaporkan peristiwa tersebut.
” Jadi pada tanggal 15 Januari 2016 yang lalu, saya bersama ibu saya melaporkan RL di Polres Konsel dengan tanda bukti lapor Nomor : TBL/07/1/2016/SPK dengan delik penipuan yang diterima oleh Briptu Elva Juniar,”
Laporan : Ricky Suratno lababa