LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Sat Intelkam Polresta Kendari berhasil mengamankan lima orang pria atas kasus pengeroyokan disalah satu tempat karaoke di Kendari. Yang terjadi pada tanggal 1 Juli 2022 Sekitar Pukul 00.30 Wita bertempat di THM Naff Jl. M.T Haryono Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari, terhadap korban atas nama Irzan Arya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, menjelaskan, awalnya korban bersama rekan – rekannya berada di salah satu Room lantai 3 THM Naff sedang berkaraoke. Setelah selesai bernyanyi, korban bersama rekan-rekanya hendak pulang dan saat berada di koridor lantai 2 korban melihat Angel bersama terduga pelaku sedang bertengkar.
Tiba – tiba, lanjut Fitrayadi, terduga pelaku inisial Fe bersama rekan – rekannya langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Setelah kejadian tersebut rekan – rekan korban membawa korban ke RSUD. Kendari.
“Kelima pelaku tersebut yakni Fe (22), RRT (22), MAS (34), EAP ((34), Ar (12),” kata Fitrayadi pada awak media.
Setelaha adanya Laporan Polisi: Nomor : 445, Kendari 5 Juli 2022. Dan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap para tersangka untuk dilakukan penangkapan.
“Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda lokasi tetapi masih dalam Kota Kendari,” jelasnya.
Berdasarakan keterangan seluruh tersangka, bahwa mereka mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. Dan dari kelima pelaku tersebut masing – masing mengaku melakukan kekerasan terhadap korban yakni :
- Pelaku Fe melakukan Pemukulan sebanyak 1 kali pada bagian kepala korban dengan menggunakan Helm dan menggunakan kepalan tangan pada bagian kepala sebanyak 1 kali.
- Pelaku RRT melakukan pemukulan sebanyak 2 kali pada bagian Kepala dengan Menggunakan Kepalan tangan.
- Pelaku MAS melakukan pemukulan sebanyak 4 kali pada bagian wajah Korban dengan menggunakan kepalan tangan.
- Pelaku EAP melakukan pemukulan sebanyak 1 kali pada bgian badan belakang korban dengan kepalan tangan dan menendang dengan menggunakan kaki sebanyak 1 kali pada bagian belakang badan korban.
- Pelaku Ar melakukan pemukulan sebanyak 2 (dua) kali pada bagian badan belakang Korban dengan kepalan tangan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga tersangka utama yang melakukan penikaman atas inisial Ri. Terduga Pelaku Ri tersebut juga merupakan Residivis kasus Penikaman.
“untuk mempertanggung jawabkan perbuatan para pelaku, maka berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga telah melakukan TP. Penganiayaan atau pengeroyokan. Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id