LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse Narkotika (Resnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari. Kembali meringkus dua pria inisial RZ (29) dan AR (33) di dua tempat yang berbeda atas penyalagunaan obat terlarang duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 9, 22 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak menjelaskan, sekitar pukul 21.00 tepatnya di dalam pelabuhan Wanci Jalan Tinumbu Kelurahan Kandai Kecamatan Kendari Kota Kendari. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap tersangka RZ.
“Sedangkan barang bukti yang di amankan dari RZ yakni 2 shaset diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 2,02 gram serta 1 unit handphone,” kata Jupen pada awak media saat menggelar konferensi pers di Lobby Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (12/04/2022).
Sedangkan tersangka AR lanjut Jupen, setelah anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan sekitar pukul 23.00 Wita bertempat didalam kamar kos Jalan Jendral Ahmad Nasution Lorong Kakatua Kelurahan Lalolara Kecamatan Kambu Kota Kendari. anggota kepolisian kembali menangkap tersangka lainnya yakni AR beserta BB.
“Untuk BB dari tersangka AR yakni 6 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 7,20 gram, 1 lembar celana dalam warna abu-abu, 1 buah bong, 1 buah pireks, serta,1 unit handphone,” paparnya.
Selain itu juga Jupen menuturkan, jika tersangka RZ mengaku sudah 2 kali memesan shabu kepada AR dengan cara diantarkan langsung disekitar Kelurahan kampung salo Kendari Kota Kendari. Sedangkan tersangka AR mengaku memperoleh Narkotika jenis Shabu dari seorang lelaki yang bernama FK yang masih berstatus warga binaan Lapas Kelas II A Kendari dengan system tempel.
“Motif EKONOMI jadi alasan kedua pelaku dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu,” pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua tersangka. Masing-masing di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk pelaku RZ, Sedangkan AR di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi Untuk tersangka RZ terancam penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan AR paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup,” tutup Jupen.
Untuk di ketahui pekerjaan sehari-hari kedua tersangka merupakan tenaga honorer di salah satu kantor pemerintahan di Kota Kendari.
Laporan – Samsul