LENSAKITA.ID-KENDARI, Persoalan pertambangan di Bumi Anoa tak kunjung ada habisnya, bahkan hampir tiap hari persoalan hukum dibidang pertambangan terjadi.
Sama halnya dengan perseturuan antara PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT. Adhi Kartiko Mandiri, hingga kini persoalan tersebut masih bergulir dan saling mengklaim satu sama lain.
Bahwa sengketa yang terjadi kedua perusahaan tersebut telah membuahkan hasil yang dimana Putusan Mahkama Agung dengan Nomor 378 K/Pid/2021 memenangkan Gugatan PT. AKM dan menghukum direktur PT. AKP Sdra IVY Djaya Susantyo.
IVY Djaya Susantyo dihukum atas dakwaan melakukan penipuan pengalihan sepihak dari Perusahaan Adhi Kartiko (Sekarang Adhi Kartiko Mandiri) menjadi Adhi Kartiko Pratama.
Namun, pihak AKP menilai bahwa dakwaan Sdra Ivy Djaya Susantyo bukan kapasitasnya sebagai Direktur Perusahaan AKP namun dakwaan pribadi atau person, sehingga hal aktivitas pertambangan di wilayah IUP yang dimaksud tidak ada hubunganya dengan kasus yang menimpah Ivy Djaya Susantyo.
Beda halnya dengan pihak Adhi Kartiko Mandiri (dulu Adhi Kartiko), ia menilai bahwa kasus yang menimpa Sdra Ivy Djaya Susantyo itu akibat dari pengalihan perusahaan yang kapasitasnya sebagai direktur bukan pribadi.
Berdasarkan pantauan dilapangan, Ketua POROS MUDA Sulawesi Tenggara menyayangkan Pihak AKP tidak dapat menjelaskan dibukanya Police Line di IUP yang bersengketa tersebut.
“Saya dikuasakan oleh Pihak Adhi Kartiko Mandiri untuk mengamankan dan menjaga aset perusahaan karena kami sudah menang gugatan. Dan setau kami dilokasi tidak ada aktivitas karena telah di Police Line oleh Polda Sultra sebagai objek dari sengketa”. Ujar Jefri Rembasa, S.T
“namun rupanya, dilokasi ada aktivitas penambangan. pada saat saya tanya pihak AKP mengapa dibuka Police Line ia juga tidak tau menau. Yang menjadi pertanyaan apa dasar pihak AKP melanjutkan penambangan sementara pada 21 mei 2020 telah dilakukan police line”. Ungkap Mantan Aktivis HMI ini.
Sehingga, Lanjut Jefri, ia berharap Kapolres Konut menahan pihak AKP diduga karena melakukan penambangan tanpa dasar.tegas Mantan Aktivis HMI ini.
Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan Resmi Dari PT AKP
Laporan- Ricky Suratno Lababa