LENSAKIT.ID-KONAWE SELATAN, Dalam rangka Re-Verifikasi perpanjangan Akreditasi OBH ( Organisasi Bantuan Hukum ) Tahun 2021 , Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (KEMENKUMHAM) Sulawesi Tenggara. Melakukan kunjungan ke Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) yang berkantor di Kelurahan Potoro Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).Rabu (22/09/2021).

Perwakilan KEMENKUMHAM yaitu,Marsuki P Kepala Bidang Hukum,Musba Bakri Kasubid Luhbankum JDIH,Erwinsyah Agus, Perancang Peraturan Perundang undangan Ahli Muda Dan Andi Aden Putra Utama. HM Analis Hukum.
Ketua Posbakumadin Konsel Alfian Silondae, SH atau yang akrab dipanggil fian kepada media ini mengatakan bahwa dalam kunjungan Re-Verifikasi perpanjangan Akreditasi OBH tersebut datang beberapa Pejabat dari Kanwil Kemenkumham ke Kantornya.
Fian juga menambahkan, bahwa sesuai amanat UUD 1945 Negara memberikan Perlindungan dan Pengayoman sebagai negara yang berlandaskan Hukum . Diwujudkan dengan Undang undang No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dengan Implementasi memberikan bantuan Hukum Gratis bagi masyarakat Miskin atau tidak mampu. Asal jangan pura-pura miskin.
“Semoga dengan kunjungan tersebut,kami bisa terverifikasi dan bisa lebih giat lagi dalam pembantuan Hukum bagi Kalangan kurang mampu. Yang Dimana Dimata hukum semua sama”.pungkas Fian
lanjut Fian, dan juga bentuk Pengabdian kami sebagai Advokat yang tidak hanya Membantu orang berduit saja melainkan orang tidak mampu pun kami bantu”.tutupnya
Laporan – Ricky Surat