LENSAKITA.ID-JAKARTA. Maraknya Illegal Mining di Provinsi Sulawesi Tenggara (sultra) tak henti-hentinya di suarakan oleh aktivis daerah dan pusat, PT. Paramitha Persada Tama (PT. PPT) yang beroperasi di Desa Boenaga Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga melakukan aktivitas penambangan hingga penjualan ore nikel tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Hal tersebut di sampaikan dalam press release Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP Jamindo), Muh Gilang Anugrah (MGA) mengatakan bahwa perusahaan tersebut leluasa beroperasi hingga diduga melakukan penjualan ore nikel tanpa mengantongi rkab.
“Perusahaan tersebut kami duga melakukan aktivitas penambangan sampai penjualan ore nikel tanpa mengantongi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB)”tegas MGA, sabtu(29/01/22)
Berdasarkan bukti lapangan, adanya proses pemuatan tongkang di jetty PT. Paramitha Persada Tama, dengan kode kapal balian 3304.
Gilang juga menambahkan bahwa daftar persetujuan RKAB di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk saat ini kurang lebih 10 perusahaan yang sudah keluar atau terdaftar.
“Sepengetahuan kami di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) baru 10 perusahaan yang terdaftar persetujun RKAB dan perusahaan tersebut tidak ada dalam daftar tersebut”imbuhnya.
Koordinator Pengawasan Operasi Produksi dan Pemasaran Batubara Ditjen Minerba Dodik Ariyanto menambahkan, sesuai ketentuan yang ada, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ( PKP2B) wajib menyampaikan RKAB pada tahun berjalan.
“Sanksi administratif berupa teguran tertulis sampai tiga kali dan dilanjutkan dengan penghentian sementara kegiatan. Jika RKAB tetap tidak disampaikan, maka akan diusulkan pencabutan IUP, Saat ini sudah hampir Oktober, perusahaan diminta segera menyusun dan menyampaikan RKAB 2022, di mana paling cepat pengajuannya 1 Oktober 2021 dan paling lambat 15 November 2021,” kata Dodik. dikutip dari bisnis.com
“Untuk itu kami meminta dirjen minerba untuk segera melakukan sanksi administratif berupa pencabutan IUP, kemudian kami pula meminta bareskrim polri untuk memproses dan adili perusahaan tersebut sesuai undang-undang yang berlaku”tutup MGA salah satu aktivis nasional asal sultra.
Laporan Tim Redaksi Lensakita.id