LENSAKITA.ID-KENDARI. Maraknya illegal mining yang terjadi di beberapa daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tak henti-hentinya di suarakan oleh aktivis daerah maupun nasional, kali ini dugaan illegal mining di atas IUP PT. Kurnia Mining Resources (PT. KMR) yang beropesasi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).
Hal tersebut di buktikan setelah adanya dokumentasi foto dan video yang beredar, menyatakan bahwa adanya pencurian ore nikel yang mengatasnamakan PT. Kurnia Mining Resources (PT. KMR). Jum’at(10/12/21).
Muh Gilang Anugrah dengan sapaan akrabnya MGA selaku Presidium Pengurus Pusat Jaringan Advokasi Masyarakat Indonesia (PP JAMINDO) mengatakan bahwa kejadian tersebut sangatlah illegal karna tanpa sepengetahuan pemilik IUP.
Lebih lanjut MGA menegaskan bahwa IM Kurniawan selaku pemilik sah PT. KMR sudah menyampaikan kepihaknya, bahwa apa yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnakan PT.KMR yang beroprasi di Kolut adalah ilegal.
“Mereka (oknum) berani beroperasi tanpa sepengetahuan pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara otomatis ini adalah illegal”tegas MGA saat di hubungi via telephone
Dugaan aktivitas tersebut telah melanggar :
Pasal 158 UU Minerba
Menyatakan,”setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa IUP,IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milliar Rupiah).
Pasal 263 KUHP Ayat (1) Dan (2)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dipidana dengan penjara paling lama 5(lima) tahun dan didenda paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau di peruntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, di ancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. (2) Di ancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Kemudian mengacu pada surat keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor : 540/87/tahun 2011 tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Kurnia Mining Resources (PT.KMR) yang pemilik sah adalah IM Kurniawan.
Atas kejadian tersebut aktivis pertambangan nasional itu akan mempresure sampai ke pusat.
“Dengan ini Kami meminta Aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan tindak yang terjadi di perusahaan PT. Kurnia Mining Resources (PT.KMR), kami juga akan mempresure kejadian tersebut sampai ke pusat, hingga oknum yang mengatasnamakan perusahaan itu bisa di proses secara hukum” tutup MGA salah satu aktivis pertambang nasioal asal sultra.
Laporan – lensakita.id