LENSAKITA.ID-KENDARI. Pria mengaku sebagai calon gubernur sulawesi tenggara (Sultra), inisial MA (18), nekat membakar kios neneknya di Kelurahan Konda, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jum’at dini hari (01/04/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, kepada awak media dalam konferensi persnya, Senin (04/04), menjelaskan bahwa aksi MA (18) ini, berawal saat ia usai memasang spanduk, di masjid Konda pada Kamis Lalu (31/03/2022).
Spanduk tersebut bertuliskan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa”, kemudian di bawahnya terpampang jelas foto dan nama, dengan tulisan calon Gubernur Sultra.
“Kemudian Tanpa izin, spanduk MA diturunkan oleh paman pelaku bernama Pian. Hal tersebut jelas tidak diterima oleh MA, sehingga merasa tidak senang spanduk tersebut di turunkan,” kata Gede Pranata
Gede Pranata juga menjelaskan, MA lalu menelpon temannya di Kota Kendari. Ia menyampaikan akan membakar kios milik ibu Pian yang bertempat di Konda, bernama Siti yang tak lain adalah nenek dari pelaku tersebut.
Beberapa jam kemudian lanjut Gede Pranata, pelaku MA yang beralamatkan di Lorong Mekar, Kendari, melakukan perjalanan sendiri menuju kios Siti di kec. Konda. Menggunakan kendaraan roda dua, sebelum kekonda ia terlebih dahulu singgah membeli bensin, di sekitaran THR.
“Jadi sampai di kios korban pada Kamis larut malam, pelaku masih melihat ada seseorang yang berjalan kaki disekitaran kios. Tak mau aksinya ditau, ia memutar balik dengan jarak tak jauh dari kios tersebut untuk mengamati lokasi sekitar kios tersebut,” bebernya
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Kendari ini mengatakan, setelah suasana sepi pada Jumat dini hari, pelaku kembali ke kios, ia turun dari kendaraan roda duanya dan langsung menuangkan bensin di beberapa titik.
Pelaku MA lalu membakar lipatan spanduk yang menutupi drum di depan kios korban, kemudian menambahkannya dengan sapu lidi yang berada di kios agar nyala api lebih besar.
“Tak merasa puas dengan aksi membakar kios neneknya, pelaku berpindah tempat ke teras rumah, ia lalu memecahkan kaca jendela bagian depan,” paparnya.
“Sementara beraksi, ada warga yang kebetulan melintas depan rumah, melihat langsung aksi brutal pelaku. Pelaku kemudian mengetahui ada warga lalu tancap gas melarikan diri,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, saksi kejadian kemudian membangunkan warga sekitar. Hal ini pun dilaporkan oleh korban kepada aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Konda. Melalui koordinasi dengan Polresta Kendari, pelaku berhasil diamankan.
Dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi, ditemukan sebagian benda terbakar seperti beberapa sapu lidi, satu karpet yang dijadikan pembatas, serta sebagian dinding kios sebelah kanan sudah hangus namun belum sampai jebol. Kerugian ditaksir mencapai Rp3.000.000.
Polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu korek api warna hitam, satu pisau dapur, satu sapu sisa hasil kebakaran, satu lembar potongan karpet sisa hasil kebakaran, serta beberapa kepingan pecahan kaca.
“Pelaku MA saat ini diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Ia dikenakan dengan Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Laporan – Samsul