LENSAKITA.ID-KENDARI. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polresta Kendari, kembali meringkus terduga tindak pidana kejahatan kasus pencabulan anak yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H., menjelaskan penangkapan terduga pelaku cabul yang berinisial MA ( 26 ) setelah adanya laporan dari orang tua korban Besti ( Nama Samaran ) ( 14 ) pada tanggal ( 01/06) sekitar pukul 23.00 Wita.
Setelah menerima laporan dan menemukan keterangan – keterangan dari Saksi hingga menemukan bukti permulaan yang cukup, Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari bersama dengan SPKT Polresta Kendari langsung mendatangi kediaman MA dan langsung melakukan penangkapan di kediaman Tersangka di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan ( Konsel ). Dan saat ditangkap pelaku MA tidak melakukan perlawanan.
“Jadi menurut keterangan korban, bahwa pelaku ini sudah sejak tahun 2018 sampai 2022 ia melakukan perbuatan bejatnya. Karena sudah tidak tahan perbuatan pelaku, maka korban menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan MA kepada dirinya,” kata AKP. Fitrayadi pada awak media, Rabu ( 02/06/2022).
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menuturkan, pelaku MA tersebut melakukan perbuatan bejatnya di rumah korban dengan masuk ke dalam kamar Korban, setelah itu Tersangka MA lansung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Dan menurut pengakuan korban bahwa kejadian tersebut sudah sering di lakukan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan dugaan Tindak Pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Perpu No.1 Thn 2016 ttg Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU ( paling sedikit 5 th dan paling lama 15 Thn kurungan ),” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id