LENSAKITA.ID-KONAWE SELATAN. Pemilik lahan didampingi dan diwakili oleh Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor : 023/Pid/SKK-02-LF/IV/2022, yang dipimpin oleh Adv. Oldi Aprianto, SH bersama masyarakat melakukan kegiatan di lokasi tanah klien mereka yang terletak di Desa Sangi-Sangi Kecamatan Laonti, kegiatan tersebut dilakukan dengan cara berdiam diri dan mendirikan posko di atas lahan milik klien yang saat ini diklaim telah dibebaskan oleh PT. Gerbang Multi Sejahtera (GMS).
Diketahui bahwa kegiatan tersebut dilakukan akibat adanya pembuatan jalan houling di atas lahan milik klien mereka yang statusnya belum dibebaskan, PT. GMS juga nantinya akan melakukan kegiatan houling ore di atas lahan milik klien tersebut
Berdasarkan pantauan media ini bahwa kegiatan pembuatan posko tersebut yang dilakukan masyarakat bersama kuasa hukumnya telah berjalan selama dua hari yang dimulai sejak hari Senin tanggal 18 April 2022 dan akan terus dilakukan sampai hak atas lahan atau tanah milik klien milik mereka segera diselesaikan.
Saat dikonfirmasi melalui via telpon, Advokat muda asal Sultra ini yang juga merupakan Ketua Kantor Hukum O2 Oldi Otto, SH menjelaskan, bahwa mereka akan tetap mempertahankan hak atas tanah yang telah dikuasakan oleh klien mereka berdasarkan alas hak atas tanah. Selanjutnya ia juga meminta kepada Penegak Hukum untuk bersifat Netral dan Profesional dalam bertindak sebab ia berharap agar Polri selalu bersama masyarakat, bukan bersama Perusahaan.
“kami tetap mempertahankan hak atas tanah yg suda dikuasakan berdasarkan alas hak atas tanah tersebut, Kami juga meminta kepada penegak hukum dalam hal ini Pihak Polsek Laonti dan Anggota BRIMOB yang melakukan penjagaan di lokasi PT.GMS untuk bersifat Netral dan Profesional dlm mengambil tindakan di lokasi karna kami slalu berharap bahwa POLRI bersama rakyat bukan bersama Perusahaan” kata Oldi .
Sebelum menutup telpon ia kembali menegaskan akan terus mempertahankan hak atas tanah kliennya sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap
“Kami juga menegaskan bahwa kami tetap mempertahankan hak atas tanah klien kami yang terletak di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap” tutupnya.
Sampai berita ini tayang belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan
Laporan – Ricky Suratno Lababa