LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Terkait adanya tudingan di salah satu media online yang memberitakan terkait perusahaan PT Kasmar Tiar Raya (KTR) melakukan aktifitas pertambangan secara ilegal di Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara, pihak KTR angkat Bicara, Kamis (30/1/2025).
Melalui Humas PT KTR, Muh Zulwan Ardiansyah mengatakan bahwa, jika perusahaan PT. KTR melakukan Kegiatan pertambangan di Kecamatan Batu Putih tersebut, berdasarkan izin dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Investasi/BKPM RI.
“PT KTR bekerja sesuai dengan IUP OP yang di terbitkan Menteri Investasi/Kepala Badan Kordihasi Penanaman Modal RI ,” ungkapnya.
Zulwan menambahkan, jika perusahaan PT KTR juga sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Perhubungan terkait pengoperasian Terminal Khusus (Tersus) untuk menunjang aktivitas perusahaan, sehingga PT KTR baik dari Kegiatan Pertambangan maupunPengoperasian Tersus telah mendapatkan Ijin Resmi dri Pemerintah RI.
“Semua dokumen kami bisa dicek. Tidak mungkin PT. KTR berani melakukan Kegiatan Pertambangan dan Pengoperasian Tersus kalau kami tidak memiliki legalitas yang lengkap,” tegas Zulwan.
Sementara itu, terkait isu PT KTR memfasilitasi aktivitas pertambangan ilegal di Kolut lanjut Zulwan, hal tersebut sama sekali tidak benar.
“PT KTR hanya bekerja pada Wilayah IUP yang dimiliki dan kami sama sekali tidak pernah memfasilitasi pertambangan ilegal,” tutup Zulwan.
Laporan : Redaksi