LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Perusahaan PT. Kasmar Tiar Raya (KTR) tegaskan, tuduhan beberapa Lembaga, organisasi maupun beberapa masyarakat yang mengatakan PT. KTR melakukan Penambangan Ilegal, itu tidak Benar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pengacara PT. Kasmar Tiar Raya, Muh. Rustiawan A, S.H., M.H., saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (04/02/2025).
Muh. Rustiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil Patroli dan Monitorning Polres Kolaka Utara di Wilayah Pertambangan Nikel yang ada di Kecamatan Batu Putih Tidak di temukan adanya aktifitas Pertambangan Ilegal yang di Lakukan oleh PT. KTR.
“Dari hasil Patroli Polres Kolaka Utara sebagaimana yang disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim di media, bahwa kami (PT. KTR red) masih melakukan Aktifitas pertambangan di dalam Wilayah IUP bukan di Luar IUP,” ucap Muh. Rustiawan.
Untuk itu Muh. Rustiawan meminta agar tidak ada lagi pihak pihak yang menuding PT. Kasmar Tiar Raya melakukan Penambang Ilegal. Karna ini akan berdampak dari sisi Bisnis dan akan mempengaruhi Mitra Kerja PT. Kasmar Tiar Raya.
“Jika pun masih ada pihak pihak yang Mencoba melakukan tudingan tidak berdasar terhadap PT. Kasmar Tiar Raya, maka kami tidak segan untuk Lakukan Upaya Hukum,” tegasnya.
Laporan : Redaksi