LENSAKITA.ID-Kendari. Terkait adanya pemberitaan dibeberapa media mengenai pihak yang menyatakan dirinya sebagai kuasa Direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM) dan kemudian menyurat ke beberapa instansi pemerintah termasuk aparat penegak hukum mengatasnamakan sebagai kuasa direktur PT. MOM dan Melakukan aktifitas diwilayah IUP PT. MOM. Kuasa Hukum PT. MOM, Andri Darmawan, SH., MH., CLA., CIL., CRA, menegaskan pihak tersebut adalah bukan kuasa Direktur PT. MOM yang resmi.
Darmawan, menjelaskan, bahwa Direktur PT. MOM saat ini adalah Romi Rere berdasarkan Akta Nomor 2 Tahun 2021 yang telah diterima Pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan HAM RI dengan No. AHU-AH.01.03.0461362, sehingga yang sah bertindak mewakili PT. MOM adalah saudara Romi Rere.
Ia juga menegaskan bahwa, PT. MOM tidak pernah memberikan kuasa kepada saudara Agusran Saelang, SH. untuk bertindak sebagai Kuasa Direktur PT. MOM. Sehingga pernyataan saudara Agusran Saelang, tersebut dibeberapa media adalah pernyataan yang tidak benar dan merupakan berita bohong.
“Kami menyampaikan kepada Instansi Pemerintah termasuk Aparat Penegak Hukum untuk tidak memberikan pelayanan administratif dan tidak menanggapi surat-surat yang diajukan oleh Agusran Saelang, SH. yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM.,” kata Sarmawan, pada awak media dalam keterangan persnya, Jumat (29/07/2022).
Sehingga Darmawa memperingatkan kepada Agusran Saelang. Untuk menghentikan segala tindakannya yang mengatasnamakan sebagai Kuasa Direktur PT. MOM dan apabila tidak diindahakan maka Pihaknya akan melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
Ia juga menegaskan sampai saat ini PT. MOM tidak melaksanakan aktifitas penambangan dan tidak pernah memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan di dalam wilayah IUP PT. MOM karena PT. MOM saat ini masih melakukan pengurusan izin agar dapat melakukan kegiatan penambangan.
“Kami memperingatkan pihak-pihak yang melakukan kegiatan penambangan illegal di dalam wilayah IUP PT. MOM agar menghentikan kegiatannya segera dan kami akan melakukan proses hukum,” tegas Darmawa.
Laporan : Lensakita.id