Lensakita.id-Konawe Utara , Nama Mr. Wang atau Wawan Saputra Razak kembali mencuat ke permukaan publik setelah sebelumnya redup. Mencuatnya nama Mr. Wang saat dirinya kini diduga tengah asyik melakukan pengerukan ore nikel di Wilayah Izin Usaha.
Pertambangan (WIUP) PT. Mugni Energi Bumi yang tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk, Minggu (07/03/2021).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Dia mengungkapkan PT. Mugni Energi Bumi adalah salah satu perusahaan yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Aneka Tambang (Antam) Tbk site mandiodo.
Menurutnya aktivitas PT. Mugni sempat terhenti entah karena persoalan internal perusahaan atau karena patuh dan taat terhadap surat Pemberhentian Sementara yang dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov. Sultra tertanggal 18 Desember 2018.
“Ini perusahaan sepengetahuan saya lama berhenti, nanti belum lama ini baru kembali aktif lagi, saya sempat hubungi orang perusahaan tapi dia bilang katanya sudah di percayakan kepada orang lain. Nah orang lainnya ini yang saya sedang cari tau siapa”. ungkap Hendro kepada awak media ini
Namun berbeda dengan saat ini, Lanjut Hendro, PT. Mugni Energi Bumi diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah memasukkan beberapa perusahaan Kontraktor Mining atau biasa disebut Join Operasional (JO) dan salah satu perusahaan kontraktor mining itu adalah PT. Mr. Wang.
“Jadi informasi yang sudah saya himpun, disana dilahan PT. Mugni itu ada sekitar 3 (tiga) perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT. Mr. Wang yang punya itu Mister Wang juga namanya nda tau kalau di KTP mungkin Wawan Saputra Razak”. Kilahnya
Berdasarkan temuan diatas, Hendro berharap agar instansi terkait bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT. Mugni Energi Bumi.
Sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Mugni Energi Bumi tidak dilengkapi dengan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
“Iya harus, yang namanya tidak tertib harus diberikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau keyakinan saya pribadi yah, PT. Mugni ini tidak mungkin bisa urus RKAB karna pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah saya yakin itu,” tutupnya.
Laporan – Muhammad Irvan. S