LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Salah satu Perusahaan Pertambangan yang berada diwilayah Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara yakni PT. Pertambangan Bumi Indonesia (PBI) Diduga telah melakukan Kejahatan Lingkungan.
Pemerhati Lingkungan Hidup Sultra (PLH Sultra) melalui ketua Umumnya, Riski Muhammad mengatakan bahwa
berdasarkan Hasil Investigasi dilapangan dimana akibat dari Aktivitasnya diduga telah mencemari sumber mata air di Kecamatan Langgikima.
“kami yang tergabung dalam PLH Sultra akan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri dan KLHK RI atas Dugaan Pencemaran Lingkungan, ini adalah bentuk kejahatan yang nyata dimana Perusahaan tersebut kami duga telah secara terang-terangan mencemari lingkungan tanpa mempertimbangkan resiko terjadinya krisis lingkungan sehingga sungai Di kecamatan Langgikima,” ucapnya saat diwawancarai awak media pada, Rabu, (15/06/2022).
Atas hasil investigasi tersebut pihaknya tengah melengkapi dan mempersiapkan dokumen sebagai bahan pelaporan di Bareskrim Polri dan KLHK RI agar segera diproses secara Hukum.
“kami tengah mempersiapkan dokumen pendukung sebagai bahan presentasi kami di bareskrim dalam beberapa hari kedepan, dan untuk diketahui Akibat dari akvitas PT. PBI Diduga keras telah melanggar Undang-undang No. 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” paparnya.
“Pada pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumpling limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Tiga Miliar Rupiah, untuk itu hal ini harus segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku negri ini,” tutupnya.
Laporan : Awal