Lensakita.id-Kendari, Diduga lakukan ilegal mining dan merusak lingkungan PT. Panca Logam Makmur (PLM), PT. Panca Logam Nusantara (PLN) dan PT. Anugrah Alam Buana Indonesia (AABI), diadukan oleh Forum Mahasiswa Bombana Bersatu (FMBB) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sultra, Senin 15 Februari 2021.
Ketua FMBB Jamal Basri mengatakan Ketiga Perusahaan tersebut diduga melakukan penambangan ilegal pasalnya Dinas ESDM Sultra sudah mengeluarkan Surat Pemberhentian produksi tetapi dilapangan proses produksi masih terus dilakukan.
“Ketiga Perusahaan tersebut masih melakukan operasi produksi dan mengacuhkan Surat Pemberhentian produksi dari Dinas ESDM,” katanya.
Pihaknya menambahkan ketiga Perusahaan tersebut kami duga tak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitasnya dan ini jelas melanggar Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Ketiga perusahaan tersebut kami duga tak mengantongi IPPKH dalam melakukan aktivitasnya, dan ini jelas melanggar Undang-undang Minerba,” ungkapnya.
Sambungnya Pihaknya juga meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bombana untuk memeriksa Izin lingkungan dan dokumen ketiga perusahaan tersebut, karena kami duga telah melakukan pengrusakan lingkungan.
“Kami dari FMBB meminta DLH Bombana untuk memeriksa Izin lingkungan dan dokumen ketiga Perusahaan tersebut, karena kami menduga akibat aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan,” bebernya.
Menanggapi persoalan tersebut Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Andi mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan kunjungan kerja kepada Tiga Perusahaan tersebut.
“Kami rencana kunjungan kerja ke PT. PLM, PT. PLN, dan PT. AABI minggu depan,” katanya.
Laporan – Muhammad Irvan. S