Lensakita. Id-tulang bawang, Direktur PT Rafflesia datangi kantor PLN ULP menggala klarifikasi permasalahan PO SPK SR dengan no kontrak no 142/DAN.01.03/B2601000/2021 tgl 1 April 2021. Senin (26/04/2021)
Saat dikomfirmasi awak media Lensakita.id direktur perusahaan PT Rafflesia Rosmala Dewi menjelaskan, berdasarkan PO SPK SR perusahaan PT Rafflesia mendapatkan perintah dari PLN untuk memasang KWH meter listrik sitem daftar tunggu 2019, yang mana KWH meter listrik tersebut di keluarkan di Kantor PLN ULP menggala pada tgl 16 April 2021 sebanyak 121 kWh 1 phass prabayar.
“Perintahkan pelaksana lapangan untuk memasang KWH meter tersebut sesuai dengan data KTP kepemilikan bangunan dan dinyalakan, akan tetapi pada tanggal 18 April KWH meter listrik tersebut di blokir oleh PLN dan pihak PLN ULP mengala meminta agar KWH sejumlah 78 unit dikembalikan kekantor PLN ULP Menggala.” Jelas Rosmala Dewi
Dalam hal ini kami dari perusahaan PT Rafflesia sangat merasa di rugikan, secara matrial sehingga pihaknya telah mengeluarkan dana oprasional untuk pemasangan dan pencopotan kembali KWH meter listrik tersebut, pasalnya Manager PLN ULP menggala Jimmy Manalu mengatakan agar KWH meter sejumlah 78 di kembalikan ke kantor PLN ULP menggala untuk di restitusi, lantas bagai mana dengan kerugian perusahaan saya. Tegas Rosmala dewi. Imbuhnya
“Dalam hal ini pihak perusahaan PT Rafflesia meminta tindakkan tegas dari ULD Lampung terkait permasalahan ini, Karna pihak UP3 kota bumi di nilai tidak bertanggung jawab hingga masalah ini sampai berlarut larut.”Jelas Rosmala Dewi
Laporan – ferdi akbar