Lensakita.id-Konawe Utara, Saat ini perusahaan PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar indotech telah kembali melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, Hal ini di benarkan oleh JOnya dengan masih berjalannya aktivitas kontraktor PT.PMS ,PT.SAM,PT.NJM dan PT. MIS dilokasi milik PT. Antam Tbk Blok Mandiodo, Sabtu (20/03/ 2021).
Presedium koalisi aktivis pemerhati Lingkungan dan pertambangan (Kapitan) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrul Rahmani mengatakan bahwa pihak pemilik IUP PT.Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech yang diduga mendapatkan backup oleh oknum kepolisian dalam melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan secara ilegal dan pemalsuan dokumen pengiriman barang ore nikel dilahan status quo tersebut.
Selain itu juga kata Asrul Rahmani, PT.PMS di Ketahui telah melakukan pengangkutan ore nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Sangia Perkasa Raya yang merupaka tumpang tindih dengan PT. Antam Tbk.
Asrul Rahmani mengatakan bahwa PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech adalah salah satu perusahaan IUP yang lahannya tumpang tindih dengan PT. Antam Tbk site Mandiodo dan berdasarkan putusan terakhir 448 K/TUN/2019 yang telah inkrach bahwa mengabulkan permohonan kasasi Dirjen Minerba dan PT.Antam Tbk. juga menyatakan gugatan para tergugat tidak diterima dalam hal ini PT.Hafar indotech CS, dengan membatalkan putusan tata usaha negara Jakarta nomor 34/B/2019/PT.Tun Jakarta.
“Diketahui yang melakukan proses kasasi ke Mahkamah agung hanya ada 3 (tiga) perusahaan, selebihnya tidak mengajukan. Dan secara otomatis telah mengakui lahan itu milik PT.Antam dan tak Punya Hak lagi,” bebernya.
“Dimana kita ketahui perusahaan ini sepengetahuan saya masih berstatus sengketa (quo) dengan PT.Antam Tbk yang awal mulanya menolak kasasi bupati Konawe Utara Aswad Sulaeman melalui putusan 225 K/TUN/2014 akan tetapi masih diizinkan melakukan aktivitas penambangan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum ,hal ini jelas melanggar hukum yang berlaku di negara ini,” ungkapnya.
Menurut Asrul PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar indotech diketahui kembali melakukan aktivitas pertambangan dan telah mengizinkan beberapa perusahaan kontraktor mining untuk beraktivitas kembali dan diketahui atas persetujuan pemilik perusahaan.
“Jadi informasi yang sudah saya himpun, disana dilahan PT.Sangia perkasa raya itu ada sekitar 2 (dua) perusahaan yang lagi beraktivitas salah satunya itu PT.NJM dan PT.SAM yang di ketahui pemilik perusahaan tersebut inisial FI serta kontraktor mining PT. Hafar indotech yakni PT. MIS berinisial HM,” ujarnya.
Sambungnya sementara untuk kontraktor mining PT.PMS milik inisial EV diduga sedang dalam proses mengeluarkan ore Nikel yang berada dalam iup PT. Sangia perkasa raya melalui jalan houling dan Stocfile PT. Cinta Jaya. Pihaknya juga sudah mengantongi dokumentasi aktifitasnya. Dan secara otomatis mereka telah menggunakan dokumen terbang.
Berdasarkan temuan diatas, Asrul berharap agar penegak hukum bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan PT.Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar Indotech sebab dirinya meyakini bahwa dalam melakukan aktivitas pertambangannya PT. Sangia perkasa raya dan PT. Hafar indotech tidak dilengkapi dengan dokumen RKAB.
Asrul menambahkan selain itu yang namanya tidak tertib harus di berikan sanksi tegas, ditambah lagi kalau PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar indotech tidak mungkin bisa urus RKAB karna pemerintah tidak akan menerima permohonan RKAB dari perusahaan yang bermasalah tersebut.
“Selain itu juga saya sudah mengantongi nama oknum-oknum yang membackup juga mengatur kegiatan PT. Sangia Perkasa Raya dan PT. Hafar indotech sekaligus memberi izin penambangan kepada para kontraktor tersebut secara ilegal,” tutupnya
Laporan – Muhammad Irvan. S