Lensakita.id-Kendari, PT. Sriwijaya Raya diduga melakukan penambangan ilegal, hal ini berdasarkan release yang diterima media Lensakita.id dari Himpunan Pemuda Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (HPMPL) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu 27 Januari 2021.
HPMPL bakal melaporkan Perusahaan Tambang PT. Sriwijaya Raya ke Markas besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)
Ketua HPMPL Sultra Aziz Munandar mengatakan dengan SK Nomor : 540/4.521 pada tanggal 18 Desember 2018. Melalui Putusan MA Nomor 225.K/TUN/2014 Tanggal 17 Juli 2014 yang menyatakan bahwa kawasan IUP tersebut milik PT. Antam Tbk berdasarkan hal tersebut HPMPL akan melaporkan Ke Bareskrim Mabes Polri terkait aktivitas penambangan ilegal yang di duga masih dilakukan PT Sriwijaya Raya.
Olehnya itu melalui HPMPL SULTRA, Aziz Munandar selaku Ketua, mengungkapkan bahwa pembangkangan yang dilakukan perusahaan tersebut merupakan potret lemahnya pengawasan dari pihak Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan dalam menegakkan aturan yang telah dikeluarkannya. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk membawa persoalan tersebut keranah lebih serius.
“Tidak ada alasan untuk melakukan pembiaran atas kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak dalam Status CnC karena sudah dicabut, juga belum melakukan RKAB dan tidak memiliki KTT (Kepala Teknik Tambang), belum lagi keberadaan mereka dalam IUP PT. Antam, sehingga ia meyakini proses penambangan yang mereka lakukan adalah Ilegal dan Inprosedural atau cacat Hukum.
Menurut Info dari penulusuran dilapangan, mereka mendapatkan beberapa alat bukti seperti foto dan video serta alat bukti berupa dokumen untuk dijadikan acuan untuk bahan laporan.
Mantan Sekjen BEM Fakultas Hukum UHO tersebut menegaskan minggu depan pihaknya akan fokus mempresure pencabutan IUP PT. Sriwijaya Raya dan sekaligus melaporkan dugaan Tindak Pidana Ilegal Mining Kepada Mabes Polri, ESDM RI dan KPK RI.
Laporan – Muhammad Irvan