LENSAKITA.ID-KONAWE UTARA. Polemik mengenai aktivitas pertambangan PT. Tiran Mineral di Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (konut) kembali menguak fakta baru.
Sebelumnya di ketahui bahwa PT. Tiran Mineral anak perusahaan dari PT. Tiran Group bakal membangun smelter di Kabupaten Konawe Utara. Namun belakangan terkuak bahwa PT. Tiran Mineral tidak terdaftar sebagai pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan data dalam database Kementerian ESDM RI tahun 2020/2021.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo melalui rilis resmi yang di terima media ini pada, Selasa (30/11/21).
“Kami sudah cek, PT. Tiran Mineral tidak terdaftar dalam database Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI sebagai pemegang IUP maupun IUPK”. Ungkapnya
Hal itu, kata dia, memperkuat dugaannya selama ini terkait dugaan pertambanga ilegal (ilegal mining) yang dilakukan oleh PT. Tiran Mineral di wilayah Waturambaha dan Molore, Konawe Utara.
“Selama ini mereka (PT. Tiran Mineral) tertutup dengan perizinannya, ternyata sekarang terkuak juga mereka bukan sebagai pemegang IUP maupun IUPK untuk pembangunan Smelter. Lantas legalitas PT. Tiran Mineral melakukan penambangan hingga penjualan ore nikel apa?” Imbuhnya
Aktivis asal Konawe Utara itu menuturkan, dari sejak PT. Tiran Mineral melakukan kegiatan penambangan di Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan hingga saat ini, PT. Tiran Mineral sudah mengeluarkan puluhan tongkang Ore Nikel dari wilayah tersebut. Sehingga menurutnya hal tersebut sangat berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Sampai sekarang mereka (PT. Tiran Mineral) masih melakukan penambangan serta penjualan ore nikel dengan sangat masif. Artinya menurut kami, kegiatan tanpa legalitas yang jelas selain bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan juga berpotensi menimbulkan kerugian negara”. Pungkasnya
Oleh karena itu, Hendro Nilopo secara kelembagaan memastikan, besok pihaknya akan melakukan pelaporan resmi di Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) perihal dugaan ilegal mining PT. Tiran Mineral di Konawe Utara.
Pihaknya juga menegaskan, akan melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian ESDM dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada minggu mendatang.
“Besok akan kami laporkan secara resmi di Polda Sultra, setelah kami ke pusat untuk pelaporan lain namun masih berhubungan dengan kegiatan penambangan PT. Tiran Mineral serta dugaan pembiaran dari beberapa pihak terkait” Tutupnya
Laporan – Lensakita.id