Lensakita.id.Kendari, Poros Muda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan Perambahan Kawasan hutan yang diduga dilakukan oleh PT. Wisnu Mandiri Batara yang berlokasi di Kecamatan Langgikima Kabupaten Konawe Utara, Jum’at 12 Februari 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Poros Muda Sultra Jefri Rembasa, S.T. ia membeberkan bahwa PT. WMB diduga tidak mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasam Hutan (IPPKH).
“Berdasarkan data dan penelusuran kami, PT. Wisnu Mandiri Batara ini belum mengantongi IPPKH, Sehingga apapun alasannya, pihak PT. WMB ini belum bisa melakukan aktivitas, baik ekplorasi maupun operasi produksi. Karena dalam Wilayah IUPnya terdapat Wilayah Kawasan Hutan,” katanya.
Lanjutnya kami duga ada oknum Dinas terkait yang memuluskan aktivitas PT. Wisnu ini, karena kami sudah konfirmasi di dinas ESDM bahwa PT. Wisnu ini sudah RKAB.
“Wilayah IUP PT. WISNU MANDIRI BATARA ini seluas 154,80 hektar, dan didalamnya terdapat Kawasan Hutan Produksi terbatas seluas 37,21 Hektar serta kawasan hutan produksi seluas 117,22 hektar. Dan sudah C&C Ke 4”. Terang Mantan Aktivis HMI Kendari ini.
Pengurus Tamalaki Sultra ini berharap agar dalam penegakan supremasi hukum dinegeri ini tidak tebang pilih atau ada yang dianak emaskan.
“Kami berharap agar siapapun dan apapun dia, jika melakukan pelanggaran maka sepatutnya pihak berwajib melakukan penegakan supremasi hukum seadil-adilnya. Apalagi persoalan perambahan hutan, efeknya dapat menyebabkan erosi dan banjir,” tutup Alumni Teknik Pertambangan Uho Kendari ini.
Laporan – Muhammad Irvan .S