LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Puluhan masyarakat Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi unjuk rasa (Unras) terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan penganiayaan yang di lakukan kades Mosiku belum ada kejelasan, Rabu (28/09/2022).
Puluhan massa aksi yang tergabung dalam dalam aliansi masyarakat Desa Mosiku menuntut keadilan agar kepala desa di psoses sesuai hukum atas tindak kekerasan yang di lakukan terhadap salah satu warganya.
Saat di temui di Mapolres Kolaka Utara usai menyampaikan orasinya, Ariyanto salah satu masyarakat desa Mosiku mengatakan bahwa tujuan dari pada aksi yang di gelar di Mapolres Kolaka Utara untuk mempertanyakan sudah sejauh mana penanganan kasus korupsi serta kasus penganiayaan yang di lakukan kades Mosiku.
“Salah satu tuntutan kami ialah terkait kasus penganiayaan, kami butuh kejelasan karena kasus ini sudah tiga bulan lamanya, bukti visum juga sudah ada, bahkan oknum kades sudah di tetapkan jadi tersangka namun belum di tahan,” kata Hariyanto.
Selain itu juga Hariyanto juga mempertanyakan terkait ugaan kasus korupsi DD yang kini masih bergulir di tipikor polres kolut berdasarkan data dan informasi yang di himpun pihaknya, kasus korupsi tersebut sudah di lakukan gelar perkara dan terdapat temuan kerugian negara sebesar Rp 500 juta, atas dasar kerugian negara itu, oknum kades di beri tenggang waktu selama 60 hari untuk segera mengembalikan uang negara tersebut.
“Untuk tenggang waktu yang di berikan itu berakhir pada tanggal 9 bulan Oktober bulan depan, kami mau tahu sudah berapa dana yang di kembalikan, kami juga kembali menduga bahwa dana yang di pake mengembalikan itu adalah uang dampak debu yang sudah 3 bulan lamanya tidak di salurkan ke masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, AKP. Husni Abda menjelaskan, terkait kasus penganiayaan yang di lakukan oleh kades Mosiku yang bersangkutan sudah di tetapkan tersangka, adapun perkembangan kasusnya hari ini sudah masuk tahap P21 dan akan di limpahkan pada hari senin atas permintaan jaksa.
“Silahkan kita tunggu sama sama petunjuk dari jaksa atas permintaannya yah hari senin kami limpahkan,” terangnya.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, terkait untuk laporan tindak pidana dugaan korupsi DD tersebut pihaknya sudah melakukan gelar perkara di Polda Sultra. Sementara untuk hasilnya sendiri, kata Husni, memang ada temuan dari hasil investigasi yang di temukan sekitar Rp.500 jutaan atas kerugian negara.
“Dan sesuai regulasi yang ada maka yang bersangkutan diberikan tengang waktu selama 60 hari untuk menggembalikan dana tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia juga menegaskan, jika dalam 60 hari pihak oknum kades tersebut belum dapat menggembalikan kerugian negara tersebut maka pihaknya akan melakukan proses hukum.
“Kalau sesuai dengan waktu yang kita tentukan pengembalian itu di tanggal 09-10 Oktober masa maktu pengembalian habis,” bebernya.
Mantan Kapolsek Pomala ini juga menambahkan, jika nantinya oknum Kades tersebut dapat mengembalikan dana tersebut dalam waktu 60 hari yang di berikan, maka nantinya terkait saksinya ada di Inspektorat yang menentukan sangsinya.
“Untuk informasi yang kami dapat, pemerintah Desa sudah melakukan pengembalian, namun jumlahnya belum kami ketahui tapi sudah ada upaya, jadi kita tetap menunggu sampai batas waktu yang di tentukan, jika tidak selesai makan proses hukumnya tetap berlanjut,” tutupnya.
Laporan : Asran