Lensakita.id-Kolaka Utara, Akibat belum menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap V kepada warga yang berhak menerima, Pemerintah desa dan kelurahan di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), terancam menerima sanksi administrasi.
Hal tersebut dari 127 Desa yang ada di 15 kecamatan, sampai saat ini baru 15 Desa yang menyalurkan dana BLT tahap kelima, serta ditambah 9 desa yang baru mengusul pencairan, dan Sehingga sampai saat ini masih ada 103 desa di Kolut yang belum mengusulkan pencairan BLT tahap kelima.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kolut , Usman menyayangkan sikap abai kepala desa yang memperlambat pengurusan pencairan dana BLT tahap kelima. Padahal, dana BLT tersebut adalah kebutuhan mendesak warga, apalagi di masa pandemi saat ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Usman, menjelaskan keterlambatan penyaluran dana BLT tahap ke kelima di bulan Mei, disebabkan karena para pemdes terlambat membahas dan menyelesaikan APBDesa. Padahal menurut Usman, penyaluran dana BLT tidak perlu menunggu penyelesaian APBDes karena penyaluran BLT tanpa persyaratan.
“Seharusnya para kepala desa sejak awal sudah bisa bermohon pencairan dana BLT untuk disalurkan. Karena BLT sangat diprioritaskan dari pusat untuk pemulihan ekonomi ditengah pandemi Covid-19, “Kata Usman saat di konfirmasi
Usman menambahkan, pihaknya sudah beberapa kali disurati dan didesak dari pemerintah pusat terkait keterlambatan penyaluran dana BLT tahap kelima di Kabupaten Kolut.
“Kami juga sudah seringkali mengingatkan para kepala desa, baik melalui surat maupun lisan agar mempercepat penyaluran BLT, tapi sampai hari ini baru 15 desa yang sudah menyelesaikan,” Imbuhnya
Ia juga menegaskan, apabila Para kepala Desa tidak segera menyalurkan BLTnya kepada warganya, maka sanksi adminsitrasi sudah menanti berupa penundaan pembayaran dana desa (DD) di bulan Juni 2021.
Usman juga merinci, secara progres pencairan dan desa khusus BLT masih rendah bahkan berdasarkan catatan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) jauh dibawah standar yang telah ditentukan oleh pusat. Bahkan, ada sebagian kepala desa melakukan penyaluran BLT dengan cara merapel dari bulan Januari ke bulan April 2021. Padahal, mestinya ini tidak boleh dilakukan dan sebelumnya sudah diingatkan.
“Yang sudah menyalurkan, kami juga desak untuk segera memasukkan surat pertanggungjawabannya (SPJ),” tuturnya.
Dari 15 kecamatan di Kolut, Desa di Kecamatan Pakue Tengah yang terbanyak menyelesaikan penyaluran dana BLT sesuai jadwal, bahkan sebelum Idul Fitri 1442 H, serta disusul Kecamatan Lasusua juga penyaluran DD paling cepat disalurkan. sementara di Kecamatan lain, ada yang baru satu desa.
Catatan tersebut, kata Usman, berdasarkan SPJ yang masuk di DPMD dan data permintaan pencairan yang disandingkan dengan data penarikan dari KPPN.
Berikut data penyaluran dana BLT berdasarkan urutan kecamatan per tanggal 24 Mei 2021:
I. Kecamatan Pakue Utara:
Desa Lengkong Batu, Desa Mataleuno,
Desa Puundoho, Desa Pakue, Desa LAwata.
II. Kecamatan Lasusua; Desa Rantelimbong, Desa Batu Ganda, Desa Babussalam, Desa Patowonua.
III. Kecamatan Pakue; Desa Lalume, Desa Mikuasi.
IV. Kecamatan Tolala; Desa Bahari.
V. Kecamatan Ngapa; Desa Nimbuneha
VI. Kecamatan Watunohu; Desa Watunohu.
VII. Kecamatan Wawo; Desa Tinukari.
Tambahan 9 desa yang bersiap menyalurkan BLT tahap kelima per 24 Mei 2021:
I.Kecamatan Lasusua; Desa Sulaho.
II. Kecamatan Tiwu; Desa Tiwu, Desa Tahibua.
III.Kecamatan Ngapa; Desa Beringin.
IV.Kecamatan Pakue; Desa Kosali, Desa Sipakainge.
V.Kecamatan Pakue Tengah; Desa Labipi, Desa Powalaa.
VI.Kecamatan Tolala; Desa Lawaki Jaya.
Laporan – Asran