LENSAKITA.ID-KOLAKA. Selama setengah abat lamanya yakni 54 Tahun PT. Vale Indonesia yang dulu bernama PT. Inco yang menguasai lahan konsesi di Sulawesi Tenggara (Sultra) seluas 24.699 hektar, termasuk di Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka, yang dahulu merupakan kekuasan otonom Kerajaan Mekongga.
Namun PT. Vale Indonesia, yang akan berakhir kontrak karyanya pada Tahun 2025 nanti, baru Tahun 2022 ini merencanakan untuk pembangunan pabrik pengolahan biji nikel. Bahkan peresmiannya, Tanggal 27 November yang dihadiri Menteri Kordinator Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan.
Rencana pembangunan pabrik, PT. Vale Indonesia ini yang digadang akan menghabiskan anggaran mencapai Rp 67,5 triliun. Namun rencana pembagunan pabrik PT. Vale Indonesia dipertanyakan, masyarakat adat Mekongga, pasalnya selama 54 Tahun berkuasa dilahan konsensi tersebut sudah dua kali PT. Vale Indonesia memberikan janji manis pada masyarakat Kolaka.
Sepertinya yang dilakukan dari ratusan orang dari delapan organisasi adat Tamalaki yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Wonua Mekongga, mengelar aksi damai di Depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka.
Dalam orasinya Djabir Teto Lahukuwi mengatakan secara moral dirinya dan seluruh masyarakat adat di Mekongga dan masyarakat kolaka sangat menginginkan PT. Vale Indonesia untuk secepatnya merealisasikan pembangunan pabrik.
“Kami memintaPT. Vale Indonesia untuk serius membangun pabrik demi kemaslahatan masyarakat di bumi Mekongga,” kata Djabir dihadapan ratusan Tamalaki yang memakai baju merah dan hitam.
Menurut Djabir, selain pabrik. PT. Vale Indonesia juga harus komitmen dengan rekrutmen karyawan yang mengutamakan anak lokal terutama masyarakat adat mekongga.
“Kami harap PT. Vale Indonesia Komitmen melaksanakan Peraturan Daerah bahwa rekrutmen karyawan 70 anak lokal dan 30 persen dari luar,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Tamalaki Kongga Momea, Soni. Menurut diaPT. Vale Indonesia harus lebih mengutamakan rekrutmen tenaga kerja lokal atau anak adat mekongga dari pada dari luar.
“Kami punya hak untuk menuntut ini. Sebab area PT. Vale Indonesia merupakan tanah bertuan dan kami ini tuannya,” kata Soni dengan berapi.
Usai mengelar orasi, masa di terima Ketua DPRD Kolaka, Syaifullah Halik, Komisi III, Asisten I Pemda Kolaka, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan perwakilanPT. Vale Indonesia, Hasmir, untuk mengelar rapat dengar pendapat (RDP).
Dalam RDP tersebut DPRD, Pemda Kolaka, Aliansi Masyarakat Adat Wonua Mekongga dan PT. Vale Indonesia yang dituangkan dalam surat rekomendasi, disepakati bahwa, PT. Vale Indonesia akan segera mengimplementasikan Perda Kolaka tentang tenaga kerja lokal 70-30, dalam melaksanakan CSR PT. Vale Indonesia tidak lagi melibatkan Komite CSR yang dibentuk, segera menyelesaikan pembangunan pabrik, untuk memberikan data penyaluran dana CSR dan memberikan kesempatan pada 20 orang dari delapan Ormas Tamalaki untuk mengikuti pelatihan sebelum direkrut jadi karyawan PT. Vale Indonesia.
Laporan : Lensakita.id