Lensakita.id-Kolaka Utara, Lagi-lagi terjadi sebuah dugaan perbuatan yang tidak manusiawi yang di lakukan seorang pria yang berinisial TH (54) asal Desa Simbula Kecamatan Katoi Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Saat Media Lensakita.id menkonfirmasi kasat reskrim,Iptu Alamsyah sik, melalui sambungan telepon, mengungkapkan kejadiannya bermula ketika korban hendak membeli sesuatu di kios milik pelaku, dan setelah korban hendak pulang, si pelaku menarik kedalam kios lalu si pelaku tersebut mencoba melakukan perbuatan yang tidak manusiawi tersebut dengan cari memasukan jarinya kedalam kemaluan korban hingga mengalami lecet dibagian kemaluan korban.
“Untuk saat ini baru satu korban yang melapor dari lima korban tersebut. “Ungkap Alamsyah
Mantan kasat narboba kolaka juga ini menuturkan,saat ini pihaknya masih dalam tahap penyelidikan kasus pencabulan tersebut, dan dari lima korban kata dia, baru satu yang sudah dilakukan visum, dan hasil visul tersebut menunjuhkan ada tanda lecet di kemaluan korban.
“Kejadian ini sudah lama,sudah sekitar sepuluh hari, namun baru kemarin ada laporannnya”tuturnya
Alamsyah juga mengatakan,saat ini pihaknya belum menetapkan pelaku sebagai tersangka, sampai penyelidikan tersebut selesai, namun menurut penjelasannya dini hari akan di lakukan penetapannya pelaku pencabulan tersebut.
“Untuk kalau terbukti bersalah, maka akan di kenahkan Tersangaka dengan jeratan pasal 82 jo pasal 76 e Undang-Undang RI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.dengan diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.”tutupnya
Laporan – Asran