LENSAKITA.ID-KENDARI. Kebakaran satu unit rumah di kota Kendari yang terjadi pada Senin (17/04/2023) kemarin sekitar pukul 23.45 Wita. Yang terjadi di jalan Dr. Moh. Hatta, lorong Lasolo Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengakibatkan salah satu pemilik rumah bernama Muh. Alwi meninggal dunia, ternyata pelakunya adalah anak korban sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 23.00 Wita, Tersangka Irwansyah (27) melihat Ayahnya sedang tertidur sendiri di dalam kamar. Kemudian Tersangka mengambil korek api (gas) di dalam saku celana Ayahnya.
Setelah itu tersangka ke dapur mengambil minyak tanah dan kemudian ke kamarnya. Selanjutnya menyiram kasur di kamarnya dengan minyak tanah dan kemudian membakar kasurnya dengan menggunakan korek gas tersebut.
“Setelah api membakar kasur, tersangka langsung melarikan diri dengan meninggalkan Ayahnya yang sedang tertidur pulas, dan akibat kejadian tersebut ayah pelaku meninggal dunia/hangus terbakar” kata Fitrayadi pada awak media, Selasa (18/04/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskirm Polresta Kendari ini menjelaskan, setelah peristiwa tersebut, pelaku sempat melarikan diri selama 16 jam sebelum pelaku berhasil di amankan.
“Tepatnya hari Selasa (18/04) sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Jl. By Pass Kel. Tipulu Kec. Kendari Barat Kota Kendari, pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian Polresta Kendari,” pungkasnya.
Ia juga menambahkan, dari hasil introgasi, pelaku nekat melakukan perbuatan keji tersebut di picu akibat sakit hati karena merasa tidak di anggap anak oleh kedua orang tuanya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 187 ayat (3) Kuhp dengan ancaman pidana ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id