LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut) kembali menggelar Rekonstruksi sekitar pukul 09.30 Wita, jum’at (03/09/2021), atas kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Rusman (34) terhadap istrinya Fitriani (28), yang terjadi pada hari Jumat (27/8/2021) lalu di dusun ll Desa Ujung Tobaku, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Melalui pantauan awak media saat dilokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) polisi sudah memasang police line serta di saksikan langsung oleh masyarakat sekitar.
Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, S.T.K, M.H, dihadapan awak media mengungkapkan, bahwa sanya dalam Rekonstruksi ada 26 adegan yang dilakukan tersangka saat menghabisi korban.
“Jadi saat Rekonstruksi ada 26 adegan yang dilakukan dari awal sampai akhir. Jadi memang kegiatan yang dilakukan yang terjadi pada hari itu sampai terjadinya tindak pidana.”Kata Alamsyah saat TKP
Kasat Reskrim Polres Kolut ini juga menuturkan dalam 26 adegan yang diperagakan oleh tersangka dalam membunuh istrinya, tidak ada satupun yang ditemukan yang mengarah adanya fakta baru, sehingga kepolisian mengambil kesimpulan bahwa dalam kasus tersebut sudah sesuai dalam penyidikan yang dilakukan serta keterangan semua saksi-saksi semua sama.
“Jadi setelah kita gelar Rekonstruksi nantinya kita akan kordinasi dengan jaksa juga untuk menentukan pasalnya, terkait masalah putusannya itu semua tergantung dari pengadilan yang memutuskan.”tutupnya
Laporan – Asran