LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Polres Kolaka Utara kembali meringkus seorang pria pelaku cabul berinisial AS, asal Desa Katoi, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara, yang terjadi pada Kamis (25/05/2023).
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Tommy Subardi Putra menjelaskan, awalnya kejadian bermula pada hari Kamis (25/05) sekitar pukul 23.00 wita. Pelaku datang di sebuah Cape yang ada Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, dan bertemu dengan korban.
Setelah itu, lanjut Iptu Tommy Pelaku meminta tolong kepada korban dengan berkata “ antarka dulu kerumahku (Desa Katoi Kecamatan Katoi red) ganti baju baru kembaliki lagi disini”. Selanjutnya sekitar pukul 23.30 wita, korban dan pelaku berangkat menuju ke Desa Katoi.
“Dan pada sekitar pukul 23. 45 wita, setibanya pelaku dan korban di Desa Katoi, pelaku tidak singgah dirumahnya melainkan pelaku langsung kerumah salah serorang temannya yang berada di Desa Katoi yang mana dirumah teman pelaku tersebut,” kata Iptu Tommy pada media Lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Sabtu (28/05).
Lebih la menjelaskan, Sekitar pukul 23.50 wita, Pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah dan kemudian mengajak korban untuk makan buah durian dan setelah itu pelaku menarik korban masuk kedalam salah satu kamar dirumah tersebut.
Selanjutnya, setelah pelaku dan korban berada didalam kamar, pelaku menutup pintu kamar dan kemudian pelaku berusaha membuka celana korban dengan berkata “ayomi sebentar ji” dan korban namun korban menolak ajakan pelaku tersebut.
Namun kata Iptu Tommy, pelaku tetap membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban dan pada saat pelaku sementara bersetubuh dengan korban yaitu korban menggigit lengan sebelah kiri dan kanan Pelaku supaya pelaku berhenti menyetubuhi korban.
Setelah itu pelaku mencekik leher korban dan kemudian pelaku berhenti menyetubuhi korban dan kemudian pelaku membawa korban kembali ke Keamatan Lasusua.
“Pada hari Sabtu pukul 13.00 Wita orang tua korban melaporkan kejadian tersebut dikantor Polres Kolaka utara” jelasnya.
Iptu Tommy menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, anggota Sat Reskrim Polres Kolaka Utara segera bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan dibawa di kantor Polres Kolaka Utara.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D atau Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.
Ancaman pidana paling lama 15 tahun,” tutupnya.
Laporan : Lensakita.id