LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Jajaran Sat Reskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan 2 pria inisial D (25) dan inisial I (21) asal Warga Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terkait atas kasus pemukulan yang di alami korban inisial A (21) dari Desa Jabal Nur Kecamatan Kodeoha, Kolut, yang terjadi pada sabtu malam tangal 12 Februari 2022, sekitar pukul 22:00 WITA di Taman Literasi Kelurahan Lasusua.
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H menjelaskan peristiwa pemukulan tersebut terjadi ketika saat korban A sedang duduk bersantai di taman literasi, tiba-tiba muncul pelaku D dan I mondar mandir di depan korban, lalu si korban pindah tempat duduk, lalu kemudian si pelaku menghampiri korban dan kemudian pelaku D dan I melakukan pemukulan terhadap korban A secara bersamaan.
“Setelah kejadian itu, korban melapor di Polres Kolut dan pihak kepolisian segera bergerak menuju TKP dan mengamankan 2 pelaku D dan I,”kata AKP Husni Abda pada media lensakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, selasa (15/02/2022).
AKP Husni Abda juga mengungkapkan dari dua pelaku yang di amankan kepolisian Polres Kolut, salah satu di antaranya memiliki keterbatasan bicara (Tunawicara Red) yakni inisial D.
“Satu pelaku inisial D mohon maaf, ada keterbatasan soal bicara atau bisu,”bebernya.
Ia juga menambahkan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Kolut yang selanjutnya masih akan di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kedua pelaku tersebut yang disangkakan yakni pasal 170 KUHP dengan acaman penjara maksimal 5 tahun penjara,”tutup Kasat Reskrim Kolut.
Laporan – Asran