LENSAKITA.ID–KENDARI. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskirm) Polres kota (Polresta) Kendari, berhasil mengamankan pelaku kasus Tindak Pidana Pemberantasan Perdangan Orang (TPPO) atau melakukan perdangan orang (Ekploitasi Seks). Disalah satu hotel di Kendari, Minggu (25/06) sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menjelaskan, awalnya para pekerja prostitusi memasuki disalah satu hotel di Kendari. Kemudian pekerja seks menggunakan aplikasi Michat dan kemudian menunggu pelanggan seks di dalam kamar Hotel.
Selain itu juga lanjut AKP Fitrayadi, melalui aplikasi WhasApp menghubungi para pencari pelanggan (mucikari) untuk di carikan pelanggan seks dan kemudian bila mendapatkan pelanggan, para mucikari memberitahukan nama Hotel beserta nomor kamarnya kepada pelanggan Seks dan pelanggan seks akan mendapatkan fee Rp. 50.000,- dari perempuan pekerja seks tersebut.
“Sementara itu Pekerja seks akan mendapatkan Rp. 300.000,- dari pelanggan seks untuk sekali kencan,” kata AKP Fitrayadi pada awak media saat menggelar konferensi pers.
Ada pun inisial para pelaku TPPO kata AKP Fitrayadi, yakni. AMD (46) selaku pengguna jasa Prostitusi, ADT (17), dan MF (21) selaku mucikari, sedangkan IPP (22), dan AS (29) adalah pelaku pekerja Prostitusi.
“Sementara untuk para saksi yakni berinisial, NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), MRH (16),” pungkasnya.
Selain itu juga di jelaskan, berdasarkan pengakuan dari pelaku AMD ia mengakui telah menggunakan jasa layanan prostitusi online (MiChat) dengan membayar sejumlah Rp. 300.000,- untuk sekali kencan.
“Setelah sepakat dengan penyedia jasa online, AMD lalu diberitahu hotel dan nomor kamar yang akan digunakan untuk berkencan. Setelah masuk di dalam kamar harus membayar uang terlebih dahulu sebelum melakukan hubungan badan (seks) kepada wanita yang di chat melalui aplikasi,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan pengakuan dari ADT menjelaskan bahwa, telah memfasilitasi / menawarkan jasa atau kepada para pencari layanan prostitusi dan mendapatkan fee sebesar Rp. 50.000, untuk sekali kencan.
Sedangkan pengakuan dari FDL menjelaskan bahwa, telah memfasilitasi atau menawarkan melalui aplikasi michatt kepada pencari layanan prostitusi dan mendapatkan feee jika berhasil.
“Berdasarkan pengakuan AS dan IPP menjelaskan bahwa, dia merupakan penyedia jasa/pekerja Prostitusi dan mendapatkan bayaran minimal Rp. 300.000 untuk sekali kencan dan apabila tamu yang datang berasal dari mucikari maka Dia akan memberikan fee kepada mucikari tersebut,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari ini juga menambahkan, untuk para pelaku dan para saksi di amankan di salah satu hotel di Kendari yang berada di jalan A.H. Nasution Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 4 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 550.000.
Sementara untuk para tersangka dan Saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Unit VI/PPA Satreskrim Polresta Kendari. dan menurut AKP Fitrayadi, jika para saksi terbukti juga sebagai pelaku, maka akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka para tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat (1) UU. RI. No. 21 tahun 2007 ttg TPPO. Dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000,00,” tutup AKP Fitrayadi.