LENSAKITA.ID-KENDARI. Jajaran Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota” (Polresta) kendari, kembali meringkus seorang Pria inisial RF (26) pelaku kejahatan obat terlarang Narkotika yang diduga jenis Shabu dengan berat berat bruto 10,51.
Hal tersebut di ungkapkan Kasat Sat Resnakona Polresta Kendari Iptu Astaman Rivaldy Saputra S.Tr.K., SIK melalui keterangan tertulisnya pada rabu (23/02/2022).
Dalam keterangannya Astaman menjelaskan, pada hari Minggu tanggal 13 Februari 2022 sekitar pukul 19.30 Wita anggota Polresta Kendari mendapatkan info dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, sering terjadi peredaran gelap narkotika sehingga dengan informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan.
“Kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekitar pukul 15.30 tepatnya di pinggirJalan Anawai Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku RF,” imbuhnya.
Lanjut Kasat Sat Resnakona Polresta Kendari ini mengungkapkan, setelah pelaku tersebut berhasil diamankan selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap tersangka RF dan menemukan barang bukti berupa 23 paket di duga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto + 10,51 gram dimana 22 paket di temukan di dalam kantong plastik warna putih yang Tersangka pegang saat itu dan di dalam kantong plastik putih tersebut juga ditemukan 89 buah pipet plastik.
“Kemudian petugas kepolisian melakukan pengembangan di rumah BTN Permata Anawai Jl. Anawai Kel. Anawai Kec. Wua-wua Kota Kendari dan melakukan penggeledahan tepatnya di bawah kasur petugas kepolisian menemukan 1 (satu) shacet diduga narkotika jenis shabu,”bebernya.
Astaman juga menambahkan modus operandi pelaku saat mengedarkan obat terlarang tersebut yakni dengan cara di tempel di sekitar jalan THR sebanyak 36 paket shabu dan telah berhasil diedarkan sebanyak 13 paket shabu di sekitar MTQ dan di jalan sao-sao Kota Kendari.
Selain itu juga kata Astaman, menurut keterangan pelaku saat dilakukan ingrogasi RF baru pertama kali menerima paket shabu dari Lelaki DOR yang berstatus narapidana lapas kelas II A Kendari.
“Tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 800.000 dan 1 paket shabu apabila berhasil mengedarkan seluruh paket shabu tersebut,”pungkasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan RF, pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”tutup Kasat Sat Resnakona Polresta Kendari.
Laporan – Samsul