LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara kembali meringkus pelaku yang di duga sebagai pengedar barang haram jenis Narkotika yang di duga sabu, Minggu (19/01/2025).
Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Arif Afandi mengungkapkan, pelaku yang berinisial AA (20) asal desa Maruge, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara ini diringkus personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara bermula dari informasi masyarakat.
“Jadi awalnya sekitar pukul 17.00 Wita, personil Sat Narkoba Polres Kolaka Utara Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sekitaran Rumah sakit Djafar harun desa Tojabi Kecamatan Lasusua,” ungkap Aiptu Arif Afandi pada awak media.
Setelah mendapatkan informasi kemudian personil Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan kemudian, sekitar pukul 18.40 Wita personil Satnarkoba melihat seseorang dengan gerak gerik yang mencurigakan sambil membawa bungkusan kantong plastik (kresek) berwarna hitam di area parkiran Rumah sakit Djafar Harun.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba mengikuti orang tersebut masuk kedalam Rumah sakit kemudian pada saat di dalam rumah sakit personil sSat Resnarkoba mengamankan orang tersebut yang mencurigakan itu.
“Dan setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening Ukuran Besar Berisi kristal bening diduga sabu, 13 sachet plastik bening Ukuran Kecil Berisi kristal bening diduga shabu, yang tersimpan didalam pembungkus rokok merk sampoerna, dan 63 sachet plastik bening Ukuran Kecil Berisi kristal bening diduga shabu tersimpan didalam 1 buah pembungkus timbangan merk Pocket scale berwarna hitam, dengan Jumlah keseluruhan barang bukti tersebut sebanyak berat Broto 16,29 Gram,” ucap Arif.
Arif juga menambahkan, setelah pengeledahan pelaku dan ditemukan barang haram tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara kemudian membawa pelaku dan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika ke kantor polres kolaka utara untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” tutup Arif.
Laporan : Redaksi