Lensakita.id-Kolaka, Sat Resnarkoba Polres Kolaka dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muh Alwi Akbar, SH.,MH berhasil menangkap Seorang yang memiliki Narkotika Sabu Berinisial A ( 38 ), Yang di Tangkap di Jalan Kali Baru No.65 Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka Pada Hari Jum’at, 22 Januari 2021 Sekitar Pukul 22.00 Wita
Dari Tersangka A ( 38) , Polisi Menemukan Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 2 Sachet Plastik Klip Bening Seberat 0,88 Gram
Informasi Penangkapan ini, di ungkapkan oleh Dir Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muh Eka Fhaturahman dalam siaran pers yang di terima Lensakita.id ( Minggu, 24 Januari 2021 )
” Tersangka A ( 38 ) , Karena Perbuatannya menyimpan dan memiliki Narkotika Jenis Sabu Akan Kami kenakan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Huruf a Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” Ujar Kombes Eka
” Kronologi Penangkapan Tersangka A ( 38 ) Terjadi Pada Jum’at , 22 Januari 2021 sekitar pukul 22.00 wita di Jalan Kali baru No.65 Kelurahan Tonggoni, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Personil sat Resnarkoba Polres Kolaka telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka A ( 38 ) Yang mana pada saat dilakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penggeledahan Terhadap Tersangka A ( 38 ) ditemukan ada memiliki, menguasai atau menyimpan barang yg diduga Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 Sachet Plastik Klip bening seberat 0,88 Gram ” Ungkap Kombes Eka
Selanjutnya kata Kombes Eka, Tersangka A ( 38 ) Beserta barang bukti di amankan Petugas Sat Resnarkoba di Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.