LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Resesre Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara, berhasil mengagalkan peredaran barang haram jenis Narkotika berupa narkoba seberat 487,34 gram di Kabupaten Kolaka Utara, Sabtu (04/10/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka Utara, Iptu Badmar Ricky Palimbongan, S.H, saat di konfirmasi malalui sambungan telpon. Menrutnya hal tersebut menjadi Polri dalam upaya menyelamatkan generasi emas Indonesia dari ancaman narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Reskoba Kolaka Utara ini menjelaskan, penangkapan tersangka bermula pada hari Jumat (03/10) sekitar jam 13.20 wita bertempat di Desa Bahari Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara. Personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara yang di Pimpin langsung oleh dirinya (Iptu Badmar red), melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
“Pelaku tersebut berinisial MYD (25) asal Kelurahan Kayamanya, Kecamatan Poso, Kota Kabupaten Poso Prov. Sulteng. Beserta dua bertemannya inisial SR (29) asal dusun ujung batu, desa Watangpanua, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu dan SY (29) asal dusun Maleku, Kelurahan Maleku, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu, Provinsi Selawesi Selatan,”ucap Iptu Badmar.
Selain tiga terduga pelaku, Sat Reskoba Kolaka Utara juga berhasil menemukan barang bukti 10 sachet plastik bening berisi kristal bening diduga narkotika jenis shabu didalam 1 unit mobil merk HONDA BRIO warna hitam dengan No. pol DW 1052 MB beserta barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil introgasi terhadap pelakum MYD ini mengaku membawa narkotika tersebut dari Kabupaten Morowali menuju Kolaka Utara,” ungkanya.
Iptu Badmar juga menambahkan, pelaku MYD bersama dua rekannya beserta barang bukti yang di duga jenis Narkotika berupa sabu dibawa ke kantor Polres Kolaka Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Laporan : Akbar Liambo




















