LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kolaka Utara, kembali menangkap satu orang pelaku berinisial AS (26) asal Desa Seuwwa, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara, atas dugaan penyalagunaan obat terlarang jenis narkotika yang di duga jenis shabu, Jum’at (16/05/2025).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka Utara Iptu Batmar Ricky, SH,. Saat dikonfirmasi oleh media lensakita.id melalui sambungan telpon.
“Ia benar, saat ini pelaku AS sudah kami amankan di Mako Polres Kolaka Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ucap Iptu Batman Ricky.
Lebih lanjut, Iptu Batmar Ricky menjelaskan, dari hasil laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalagunaan obat terlarang jenis narkotika, pihak personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara kemudian menindak lanjuti laporan tersebut, dan berhasil mengamankan satu orang pelaku.
“Sekitar pukul 08:30 Wita personil Sat Resnarkoba Polres Kolaka Utara berhasi mengamankan pelaku AS dan juga barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis shabu yang terbungkus dalam tissu, serta 1 unit HP merk OPPO A3 X dengan nomor imei 862121077218015” ucapnya.
Iptu Batmar Ricky juga mengungkapkan, setelah pelaku AS beserta barang bukti berhasil diamankan, selanjutnya AS dan barang bukti dibawah di Mapolres Kolaka Utara untuk selanjutnya di lakukan pengembangan.
“Dari hasil introgasi, pengakuan AS ini bahwa, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berasal dari lapas, dan barang haram tersebut diambilnya melalui tempelan yang sudah di beritau lokasi obat haram tersebut berada,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku AS tersebut terancam pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba, dengan kurungan minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk jauhi Narkoba, jaga Generasi muda dengan bebas dari narkoba, mari kita bersama galakkan anti Narkoba,” pesannya.
Laporan : Redaksi