LENSAKITA.ID-KENDARI. Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil meringkus dua pria, masing – masing berinisial AP (28) dan AS (22) beserta barang bukti seberat bruto 1.473 gram.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eka Faturahman menjelaskan, penangkapan kedua tersangka di lakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Hamka. Pada hari selasa kemarin (24/05) sekitar pukul 22:00 Wita, yang bertempat di Jalan Gunung Nipa-nipa Kelurahan Tobuha Kecamatan Puwatu Kota Kendari.
“Setelah di lakukan penangkapan ke dua tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan kerumah terduga di Jalan Mekar Jaya 1 Kelurahan Kadia Kecamatan Kadia Kota Kendari, adapun BB yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 36 paket diduga Narkotika jenis Shabu berat bruto 1.473 Gram, 2 unit handphone, 1 timbangan digital besar, 1 unit alat pres platik, 7 ball platik bening, 1 tas hitam, dan 1 dos tempat handphone,” kata Eka pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Rabu (25/05/2022).
Kapolresta Kendari ini juga menambahkan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut, didapatnya dari seseorang yang berinisial A yang di kenalnya sewaktu berada di Rutan, dan dari hasil Introgasi, pelaku mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi barang haram tersebut.
“Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya pelaku. Maka pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Undang – undang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maskimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id