LENSAKITA.ID–KENDARI. Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Kota (Polresta) Kendari, berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan obat terlaran jenis Narkotika berupa sabu beserta barang bukti, Pada hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekitar pukul 16.30 wita.
Kasat Sat Resnarkoba AKP Hamka menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari masyarakat (21/06), bahwa di jalan. KH. Suppu Yusuf Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia Kota Kendari. Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika, dan dari informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari segera bertindak.
“Pada hari Rabu (21/06) sekitar pukul 16.30 Wita, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan tangkap tangan terhadap pelaku berinisial RM di halaman depan BBC Billyar Jalan. KH. Suppu Yusuf,” kata AKP Hamka saat menggelar konferensi pers, Sabtu (24/06/2023).
Lebih lenjut dijelaskan, dari hasil pengeledahan di kediaman pelaku RM, Polisi menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong pelastik warna putih terlilit dengan lakbat warna merah yang berisikan 1 sachet pelastik bening berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 9,90 Gram, serta 1 unit Handphone milik RM yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi shabu.
“Atas kejadian tersebut pelaku RM beserta barang bukti dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Kota Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Menurut keterangan tersangka, Lanjut AKP Hamka, pada hari rabu (21/06) sekitar pukul 14.00 Wita. Pelaku mengambil tempelan 1 paket shabu bertempat di pinggir jalan samping SMA 2 Kendari Kelurahan Andounohu Kota Kendari atas suruhan lelaki V.
“Dari pengakuannya, tersangka baru pertama kali megambil tempelan Narkotika diduga jenis shabu atas suruhan lelaki V,” jelasnya.
AKP Hamka juga menambahkan, jika saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan Penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki inisial V.
“Atas perbuatannya, tersangka RM di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara tutup AKP Hamka.
Laporan : Lensakita.id