LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Sat Resnarkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus satu orang inisial BY (36) pelaku kejahatan pengedaran obat terlarang jenis narkotika berupa sabu dengan berat bruto 60,38.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolresta Kendari Kompol, M. Alwi, pada awak media saat menggelar konferensi Pers di Mako Polresta Kendari, kamis (17/02/2022).
“Jadi pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di Jln. Ratna Sari Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika,”kata M.Alwi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan setelah mendapatkan informasi yang akurat Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Februari 2022 sekitar pukul 02.00 Wita Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil Melakukan Penangkapan terhadap pelaku BY bertempat di BTN BPN Jln. Ratna Sari Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.
“Selanjutnya Anggota Sat Resnarkoba langsung melakukan penggeledahan Rumah pakaian/badan dan tempat tertutup lainnya terhadap BY dan kemudian menemukan barang bukti berupa 33 sachet pelastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ±60,38 Gram dan 1 buah Pireks Berisikan Kristal Bening Diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto ± 1,87 Gram.
Wakapolresta Kendari ini juga menjelaskan kalau tersangka BY sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2019 di polres kolut dan masih menjalani sisa hukuman dengan status pembebasan bersyarat.
“Tersangka menerima 1 paket shabu dengan berat 50 gram dari lelaki ELO kemudian dibagi menjadi 33 paket. Dan menurut pengakuan pelaku ia dijanjikan imbalan Rp 3.000.000 apabila berhasil mengantar paket shabu dari lelaki ELO ke Morowali Sulawesi Tengah,”Imbuhnya.
M. Alwi juga menambahkan jika pelaku BY tersebut mengenal lelaki ELO saat masih menjalani hukuman sebagai warga binaan lapas kelas II A Kendari.
“Untuk tersangka sendiri pasal yang di sangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kurungan penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup,”tutup M. Alwi.
Laporan – Samsul