LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) berhasil menangkap seorang terduga pengedar sabu inisial SR ( 42 ) pada tanggal ( 29/05 ) sekitar pukul 00.10 wita tepatnya di pinggir jalan pertigaan Kampung Salo Kelurahan Kampung Salo Kecamatan Kendari Kota Kendari.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka, menjelaskan, penangkapan tersangka SR tersebut, setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Sehingga dengan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, dan berhasil menangkap SR dan menemukan barang bukti dari tersangka.
“BB yang di amankan dari SR berupa 1 paket Shabu didalam saset bening di bungkus tissue dan terlakban warna coklat di saku celana depan sebelah kanan yang sementara dikenakan tersangka,” kata Hamka, pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Kendari, Selasa ( 31/05/2022 ).
Selain itu juga Kasat Resnarkoba Polresta Kendari ini juga membeberkan, setelah di lakukan interogasi, tersangka kemudian mengaku jika, SR masih menyimpan 1 paket Shabu di rumah temannya disekitar di Kelurahan Mangga Dua.
“Setelah itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari kemudian bergerak melakukan penggeledahan dirumah yang dimaksud SR dan menemukan 1 paket Shabu didalam sachet bening yang dibungkus saset plastik bening berukurang sedang didalam masker kain warna hijau,” bebernya.
“Tim juga menemukan 2 sendok Shabu dan kepala bong milik SR di dalam rumah tersebut, dan untuk total keseluruhan shabu yang diamankan dari SR seberat 10,43 gram. Tim Opsnal juga mengamankan 1 Handphone milik SR. Setelah itu tersangka beserta BB yang ditemukan, dibawa ke kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya,” lanjutnya.
Dari hasil keterangan SR, kata Hamka, tersangka diarahkan mengambil paket shabu sebanyak 1 paket oleh seorang pria inisial AC disekitar kelurahan Kampung Salo. Dan kemudian tersangka membagi menjadi 2 paket. tersangka mengaku dijanjikan imbalan Rp 1.500.000 apabila berhasil mengedarkan paket shabu tersebut.
Hamka juga menambahkan, jika tersangka mengenal AC sejak tahun 2013. Dimana AC perna tinggal di Kampung Salo juga, sementara untuk keberadaan AC saat ini masih didalami oleh tim opsnal ResNarkoba Polres Kendari.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 6 tahun paling lama seumur hidup,” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id