LENSAKITA.ID-KENDARI. Seorang pria inisial SAT (32) yang juga merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kendari, harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait atas kasus penyalagunaan obat terlarang jenis Shabu yang diduga Narkotika.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Waka Polresta Kendari, Kompol Alwi pada awak media saat menggelar konferensi pers di Lobby Sat Narkoba Polresta Kendari senin (07/03/2022).
“Jadi pada hari kamis tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 11.00 wita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapat informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di sekitar Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kota Kendari,” kata Kompol Alwi
Kemudian lanjut Waka Polresta Kendari ini membeberkan, setelah menindak lanjuti laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sehingga pada sekira pukul 20.30 wita berhasil melakukan penangkapan terhadap Terlapor SAT di dalam kamar kostnya di Kostnya Pelagi Jalan Bunga Seroja Kelurahan Lahundape Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 paket Shabu yang mana 1 paket Shabu didalam pembungkus rokok Sampoerna ditemukan dalam laci meja dan 1 paket Shabu lagi di dalam tempat kacamata.
“Jadi tersangka SAT ini sudah mengonsumsi Shabu sejak tahun 2019,” pungkasnya.
Selain itu juga kata Kompol Alwi, tersangka menerima paket shabu dari seorang pria bernama Toneng dengan cara ditempel di Taman di BTN Graha Asri Kecamatan Puwatu sebanyak 1 paket shabu kemudian dibagi menjadi 2 paket shabu untuk di konsumsi.
Kompol Alwi juga menambahkan, tersangka SAT mengaku pria Toneng tersebut merupakan warga binaan lapas Narkotika Kelas II.A Tanjung Pinang.
“Untuk pasal yang di sangkakan tersangka SAT dikenahkan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Kompol Alwi.
Laporan – Samsul