LENSAKITA.ID-KENDARI. Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari meringkus pria inisial FN (31) pelaku kejahatan peredaran obat terlarang yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,12 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka SH., MM, mejelaskan, awalnya pada hari Selasa (09/08/2022) Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait adanya dugaan Peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Atas informasi tersebut, lanjut Hamka, pihaknya bersama tim Sat Resnarkoba menindak lanjutinya laporan tersebut.
“Jadi pada hari Rabu (10/08/2022) sekitar pukul 17.00 Wita bertempat disamping Counter HP Jalan R. Soeprapto Lorang Pelangi, Kelurahan Tobuuha Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku FN,” kata Hamka pada awak media, Senin (15/08/2022).
Lebih Lanjut Hamka juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka FN, anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga menemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,12 gram terbungkus kemasan Nabati Wafer yang sementara dipegang.
“Selain itu juga anggota menemukan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone, dan selanjutnya tersangka FN dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari ini juga menuturkan, dari hasil introgasi kepada pelaku, bahwa FN tersebut mengaku diarahkan mengambil paket Narkotika jenis shabu tersebut oleh seseorang lelaki yang ia sebut MAS yang ditempelkan sekitar Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari.
Selain itu juga, tersangka mengaku Membeli dan akan menjualnya / mengedarkan untuk mencari
keuntungan.
“Jadi tersangka ini mengakui bahwa baru pertama kali membeli Narkotika Jenis Shabu dari lelaki MAS dan menurut keterangannya, FN ini mengetahui nomor lelaki MAS melalui Facebook,” pungkasnya.
Hamka juga menambahkan, saat ini Penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial MAS.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutup Hamka.
Laporan : Lensakita.id
–