LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) resmi melaporkan di kepolisian terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya melakukan penulisan tak senonoh yang terlukis di dinding (Mural) jalan tol bay pass Lasusua, yang diduga dilakukan pada selasa malam (12/10/2021).
Sekretaris Satpol PP, Iwan, S.Pd mengatakan setelah mendapatkan persetujuan dengan Bupati Kolut, pihaknya segera melaporkan oknum tersebut di kepolisian Polres Kolut, untuk ditindak lanjuti siapa yang sudah dengan sengaja melecekan nama baik pimpinan daerah.
“Jadi pada hari selasa siang tanggal 12 oktober 2021 saya bersama pimpinan pak kasat sama-sama kepolres melaporkan oknum tersebut atas kasus pelecehan terhadap Bupati.”kata Iwan pada lensakita.id saat dikonfirmasi diruang kerjanya, kamis (14/10/2021).
Ditempat yang terpisah Kasat Pol PP, Ramang saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, menjelaskan pelaporan yang di tujuhkan oleh oknum tersebut, karena dianggap ada penghinaan terhadap kepala daerah. Dan itu kata Ramang sudah harus diproses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu juga dalam pelaporan di kepolisian pihanya menujuhkan bukti gambar yang dibuat pelaku sebagai bukti pelaporan di kepolisian.
“Jadi laporan inikan bukan atas nama pribadi saya, melainkan atas institusi. Itupun setelah saya kordinasi dengan ajudan Bupati untuk memintah petunjuk kepada pimpinan.”kata Ramang
Mantan Humas pemda Kolut ini juga menjelaskan dalam kasus tersebut ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, yakni ketertiban umum tentang membuat kotor median jalan, serta penghinaan kepala daerah.
Ia juga berharap kepada pihak kepolisian agar kasus tersebut bisa segera di usut pelakunya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kolut, IPTU Alamsyah Nugraha, membenarkan adanya laporan tersebut, atas kasus penghinaan kepala daerah dengan cara melakukan tulisan di dinding jalan tol bay pass Lasusua dengan kata- taka tidak senono.
“Saat ini masih di lakukan penyelidikan dan pengumpulan saksi-saksi di lapangan. Mengingat sampai saat ini belum ada saksi yang melihat orang yang melakukan perbuatan tersebut,”kata Alamsyah saat di konfirmasi melalui via whatsapp, kamis (14/10/2021).
Alamsyah juga menuturkan dalam penyelidikan juga terkendala karena memang lokasi kejadian jauh dari pemukiman dan gelap, serta tidak ada cctv di sekitar lokasi kejadian.
Namun penyelidikan kata Alamsyah tetap masih dilakukan. Ia juga menghimbu kepada masyarakat apabila memiliki informasi terkait kejadian tersebut atau melihat kejadian serupa bisa langsung melaporkan ke sat reskrim polres kolaka utara.
“Dan kami juga menghimbau kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kolaka utara. Karna selain merusak fasilitas umum dan mengurangi nilai keindahan, juga merugikan diri pelaku sendiri,”tandasnya
Lanjut Alamsyah “Apabila ingin menyampaikan kritik atau pendapat silahkan lakukan dengan cara yang baik dan benar sesuai denvan ketentuan undang – undang, tutupnya
Laporan – Asran