LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA, Jajaran Satres Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut) berhasil meringkus pengedar narkoba yang berinisial L (49) tepatnya pada hari kamis (26/08/2021) Sekitar pukul 12.30 Wita bertempat di rumah tersangka di kompleks pasar dusun III Desa Kondara Kecamatan Pakue Kabupaten Kolaka Utara Sulawesi Tenggara (Sultra).
Saat penangkapan tersangka, L sempat menyembunyikan barang haram tersebut di kandang ayam guna untuk mengelabui petugas, akan tetapi dengan sigap tim dari Satres Narkoba Polres Kolut berhasil mengamankan barang haram tersebut.
Saat di konfirmasi oleh media Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Kolut, Ipda Riskal M Lukman mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat setempat pihaknya langsung bergerak menujuh TKP dan berhasil meringkus pelaku serta barang bukti.
“Jadi pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka L, personil Satres Narkoba Polres Kolut menemukan barang bukti berupa,18 sachet sabu seberat 18,55 gram, 2 buah kantong plastik bening ukuran kecil, 1 buah kantong plastik warna hijau ukuran sedang, 1 hand phone, 1 buah pipet dan 2 plastik warna putih.”Kata Riskal saat di konfirmasi diruang kerjanya, Jum’at (27/08/2021).
Riskal menambahkan saat ini pelaku L tersebut sudah di amankan di Mapolres Kolut yang selanjutnya akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuataan tersangka pelaku L ini terancam hukuman dengan Pasal 114 tentang narkotika dengan pidana hukuman mati atau maksimal seumur hidup.”tutupnya
Laporan – Asran