LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua pelaku pencurian Handphone (HP) serta Tabung Gas LPJ 3 Kg yakni inisial AR (22) dan WS (16).
Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H., menjelaskan kedua pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan cara pelaku AR bersama WS berpura-pura membeli di suatu kios yang menjadi targetnya. Setelah itu kedua tersangka berpura – pura mencari suatu barang yang akan di belinya.
“Jadi kedua pelaku tersebut, sengaja membuat korbannya sibuk mencarikan barang yang di beli pelaku. Setelah korban lengga, pelaku tersebut memanfaatkan situasi dengan mencuri HP milik korban yang ada di atas meja,” kata AKP Husni pada awak media saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolut, Selasa (19/04/2022).
Selain itu juga AKP Husni juga mengungkapkan selain HP, pelaku juga mencuri tabung Gas 3 kg di beberapa Kios-kios di wilaya hukum Polres Kolut, yakni sebanyak lebih dari 10 kios. Dengan modus Operandi berpura-pura untuk mencari atau membeli sesuatu guna bisa mengklabui korbannya.
“Untuk barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku tersebut, yakni, 3 unit HP serta 8 buah tabung Gas 3 Kg,” paparnya.
Kasat Reskrim Polres Kolut ini juga menuturkan, untuk pelaku WS yang merupakan masih di bawah umur. Belum dilakukan penahanan akan tetapi masih dalam pengusutan lebih lanjut, karena menurutnya taksiran kerugian korban sebesar 2.500.000, dan tergolong tindak pidana ringan.
“Untuk memmpertanggung jawabkan perbuatan pelaku, maka pelaku di sangkakan tidak pidana pencurian atau penggelapan sebagai mana di maksud pasal 362 KUHP atau pasal KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Kolut.
Laporan – Asran