LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Usai berkordinasi dengan pihak Polsek Sausu, Polres Paringin Moutong, Kabupaten Sulawesi Tengah (Sulteng), Polres Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) antar provinsi tersebut yang berinisial Fa (19) yang berasal dari Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Kasat Reskirm Polres Kolaka Utara, AKP Husdi Abda, menjelaskan, awalnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian berawal pada tanggal 11 September 2022 sekitar pukul 10:00 Wita bertempat di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara.
Pada saat itu seorang korban yang merupakan pekerja disalah satu proyek, sedang beristirahat. Dan kemudian usai beristirahat korban melihat kendaraannya sudah tidak berada di tempat atau hilang.
Usai Korban melakukan laporan Polisi (LP) di Polres Kolaka Utara, lanjut Husni, Pihak Satreskirm Polres Kolaka Utara segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Jadi setelah mendapatkan informasi ternyata kendaraan korban sudah di temukan di Kabupaten Konawe, tepatnya diseputaran Kecamatan Lambuya. Dan setelah kami berkordinasi dengan pihak Polsek Lambuya, kendaraan tersebut diamankan di Polsek Lambuya, sedangkan pelaku sendiri menurut informasi sudah berada di Paringin Moutong, Sulteng,” kata Husni saat menggelar Konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Rabu (02/11/2022).
Lebih lanjut Husni mengungkapkan, setelah pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Paringin Moutong. Pihaknya langsung berkordinasi dengan Polsek Sausu, dan akhirnya pelaku berhasil di amankan di Polsek Sausu.
“Setelah pelaku diamankan disana (Polsek Sausu) kemudian tim bergerak kesana untuk menjemput pelaku dan berhasil membawa ke Mako Polres Kolaka Utara,” jelasnya.
Selain itu juga mantan Kapolsek Pomala ini juga mengungkapkan, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan 4 barang bukti (BB) berupa motor, yakni 2 unit motor merek satria FU, 1 unit motor Mio M3, dan 1 unit motor Mio GT.
Husni juga menjelaskan, dari hasil keterangan tersangka, bahwa dari 4 unit BB yang diamankan, pelaku mengaku sudah beberapa unit kendaraan motor yang ia jual dengan harga yang cukup murah, yakni dengan harga Rp.1 juta peruniknya.
“Jadi 4 kendaraan tersebut masing-masing TKPnya berbeda, 1 dari Kota Kendari, 1 dari Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), 1 dari Kabupaten Kolaka Utara dan terakhir 1 kendaraan masih di lakukan penyelidikan asal kendaraan tersebut,” bebernya.
Ia juga menambahkan, untuk 1 BB yang berasal dari Kota kendari, pihak Polres Kolaka Utara sudah menyerahkan ke Polresta Kendari untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, sedangkan 1 Kendaraan yang berasal dari Bulukumba, pihak Polres Kolaka Utara masih melakukan kordinasi kepada pihak Polres Bulukumba.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : Asran