LENSAKITA.ID-KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap pelaku AR (24) atas kasus pencurian HP.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kolut AKP Husni Abda, S.I.K.,M.H.
“Ia benar, kejadiannya pada hari jum’at (08/04) sekitar jam 15.30 Wita di sekitar Puncak Monapa Kecamatan Lasusua Kabupaten Kolut,” kata AKP Husni pada lenssakita.id saat di konfirmasi melalui sambungan telpon, Minggu (017/04/2022).
AKP Husni juga menjelaskan, kejadiannya bermula ketika pelaku AR berpura-pura minta tolong kepada korban untuk membantunya mengangkat barang di Puncak Monapa, kemudian pelaku membonceng korban menggunakan sepeda motor.
“Namun dipertengahan jalan korban diturunkan oleh AR dan pelaku berpura-pura meminjam hp korban kemudian pelaku langsung pergi membawa lari hp korban,” paparnya.
Atas kejadian tersebut, lanjut AKP Husni, korban merasa keberatan dan melaporkan AR di Polres Kolut atas kasus pencurian.
“Timsus Polres Kolut hari ini (17/04 red) berhasil meringkus pelaku AR sekitar pukul 14.00 wita di Desa Watuliwu Kecamatan Lasusua,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan dari hasil penangkapan tersangka AR, Timsus Polres Kolut berhasil mengamankan BB berupa 2 unit HP dengan merek yang berbeda.
“Untuk saat ini kami masih melakukan pengembangan siapa tau pelaku tersebut berkaitan dengan jaringan pencurian lainnya. Sedangkan pasal yang disangkakan yakni pasal 362 tentang pencurian ancaman hukuman 5 tahun,” tutup AKP Husni.
Laporan – Asran