LENSAKITA.ID–KOLAKA UTARA. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Utara berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang berinisial S (35).
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara AKP Husni Abda, S.I.K., M.H menjelaskan, awalnya pada hari Kamis (9/3) sekitar pukul 02:03 Wita yang bertempat di Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor yang sedang terparkir di depan teras rumah milik korban.
Lebih lanjut Husni menjelaskan, setelah adanya laporan polisi (LP) dari korban tepatnya pada Minggu (12/03), pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap pelaku S dan akhirnya berhasil diamankan tersangka beserta barang bukti.
“Jadi dari hasil pengungkapan, anggota Satreskrim Polres Kolaka Utara berhasil mengamankan dua unit sepeda motor, yang satu jenis Suzuki Shogun 125 RR, dan satu merek Satria FU, serta dua pasang ban motor beserta plek jenis Trail,” Kata Husni pada awak media, saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Kolaka Utara, Senin (13/03/2023).
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara ini juga mengungkapkan, dari hasil introgasi, pelaku mengaku barang hasil curiannya di lakukan di tiga titik di wilaya hukum Polres Kolaka Utara.
“Dari pengakuan tersangka, pelaku melakukan aksinya di tiga titik yang berbeda di Kelurahan Lasusua Kecamatan Lasusua,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, untuk mengakali hasil curiannya agar tidak dikenali pemiliknya, pelaku S tersebut, sempat mempreteli (membongkar Red) satu unit motor jenis Suzuki Shogun 25 RR dengan rangka – rangka motor yang lain yang kemudian ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku S di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KHUP Subs pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Husni.
Laporan : Asran