Lensakita.id-Kolaka Utara, Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka Utara (Kolut),
menghentikan aktivitas pemuatan ore nikel PT Kurnia Mining Resource (KMR) di Jetty Desa Mosiku, Kamis (21/1). Selain menghentikan kegiatan holding, Satreskrim juga menyegel 8 mobil dum truk, 1 alat excavator dan 1 buah
Kapal tongkang yang melakukan pemuatan tanah ore.
PT KMR, milik pengusaha pertambanga, Halim Kuncoro ini diduga kembali berulah melakukan kegiatan penambangan ilegal di Kecamatan Batu Putih Kolaka Utara (Kolut).
Bocornya kejahatan PT KMR, yang melakukan kegiatan pertambangan diluar dititik kordinat dilahan Ex PT Pandu dan tidak mengantongi dokumen izin Tersus ini, setelah sejumlah lembaga mahasiswa yang ada di Kolaka Utara meyuarakan hal tersebut di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten.
Kasat Reskrim Polres Kolut, Iptu Alamsya Nugraha, mengatakan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan penambangan ilegal PT KMR di Batu Putih.
“Ada 1 alat berat excavator dan 8 mobil dum truk yang diamankan sebagai barang bukti (BB) atas penyelidikan dugaan penambangan ilegal,” kata Kasat,
Menanggapi ini, Ketua Komonitas Lingkar Demokrasi (Komparsi) Sultra, Tasman mengungkapkan kejahatan dari sektor pertambangan di Kolaka Utara, sangat kebal dengan hukum.
“PT KMR ini bukan kali ini saja melakukan kejahatannya. Tahun 2018 mereka (PT KMR) juga pernah melakukan kegiatan ilegal di Totalang,” ujar Tasman.
Bahkan menurut Tasman, pihaknya sudah pernah melaporkan PT KMR di Polda dengan bukti dokumentasi kegiatan dan dokumen olah gerak dari Syahbandar.
“Bukan saja PT KMR yang melakukan kejahatan. Tapi PT Citra Silika Malawa (CSM), PT Kasmar Tiar Raya (KTR), PT AMIN dan PT Lawaki. Perusahan ini dengan terang benderang melakukan kegiatan ilegal,” jelas Tasman.
Tasman berharap dengan undang-undang Minerba yang baru, bahwa kewenangan dari sektor tambang diambil alih Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Dengan diambil alih semua perizinan pertambangan dari tangan pemerintah provinsi, semua berharap tidak ada lagi pertambangan ilegal,” tutur Tasman.
Tasman menginginkan semua pihak untuk mematuhi kaida Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).
“Mohon perusahaan yang nakal jangan diberikan kuota meskipun Ijin Usaha Pertambangannya itu masih aktif. Kalau perlu IUP Nakal harus dicabut,” harap Tasman.
Laporan – Asran