LENSAKITA.ID-KENDARI. Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim ) Kepolisian Resor Kota ( Polresta ) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara ( Sultra ) berhasil meringkus pelaku pencurian 1 unit sepeda motor, yang berinisial HI ( 15 ) dijalan Nanga – Nanga Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota Kendari, pada 26 mei 2022, sekitar pukul 03:00 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, S. Sos., MH menjelaskan, awalnya korban bernama Rizky Fajar Yunanto memarkirkan motornya diteras rumah kosnya sekira jam 23.30 Wita, kemudian korban masuk kedalam kamar kosnya untuk istrahat, dimana korban lupa mencabut kunci kontaknya.
Dan pada pukul 06.00 Wita, lanjut Fitrayadi, korban bangun lalu keluar kamar kosnya namun motor miliknya yang diparkir diteras kosnya sudah tidak ada, kemudian korban mencari motor namun tidak ditemukan. Sehingga setelah kejadian tersebut, korban segera melaporkan kepolsek Baruga.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku. Kemudian Personel Unit Reskrim, Unit Intel dan Penjagaan Polsek Baruga mendatangi tempat tersebut disitu pelaku dan motor yang digunakan diamankan kemudian dibawah dipolsek Baruga untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, mengingat pelaku masih tergolong anak dibawah umur, sehingga dalam proses penyidikan menggunakan hukum acara UU. RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Namun dalam perbuatannya tersangka tetap disangka dengan Pasal 363 Kuhp Subsider Pasal 362 Kuhp. sebagaiman yang berbunyi. Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.” tutupnya.
Laporan – Lensakita.id